oleh

Fahrul SH : Keterangan Yang Di Sampaikan Para Saksi Dalam Persidangan Berbeda Dengan BAP

Jakarta, publikasinews.com –Sidang perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Endang Kusumaningrum kembali di gelar pengadilan Jakarta Utara 26/8/20

Persidangan dengan ageda keterangan saksi itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para saksi yakni,Frances Manulang, Ester Hutagaol, Legawa Puspa Kuncara, dan Huang Kai Nan alias Kevin Huan selaku (saksi pelapor).

Dalam kesaksiannya Frances Manulang mengatakan. “Saya hanya mengetahui uang perusahaan yang digelapkan oleh Endang sebesar 15 juta rupiah sesuai faktur dalam berita acara pemeriksaa polisi masing-masing 1.No. PG/JKT 0005999 tanggal 13 September 2019 senilai Rp. 5.300.000, 2.No.PG/JKT 0005997 tanggal 13 September 2019 senilai Rp.5.300.000. 3.No.PG/JKT 0007211 tanggal 31 Oktober 2019 senilai Rp. 5.100.000. Dengan total Rp. 15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah).”ujar Frances Manulang.

sementara saksisaksi lainnya Ester Hutagaol mengatakan. “Saya tidak mengetahui secara langsung perihal penggelapan yang dilakukan rekannya Endang Kusumaningrum. saya mengetahuinya setelah ada pengakuan Endang saat pemeriksaan oleh tim audit internal perusahaan.”ujarnya.

Sementara Huang Kai Nan alias Kevin Huan (saksi pelapor) mengatakan.”Saya tidak ikut dalam tim audit yang menemukan adanya kerugian perusahaan. Saya mengetahui adanya penggelapan berdasarkan pengakuan Endang Kusumaningrum sendiri saat dilakukan pemeriksaan tim audit internal perusahaan, mengetahui adanya peristiwa yang merugikan perusahaan, saya lalu melaporkannya ke Polsek Pademangan,”ucapnya.

Menanggapi kesaksian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa Endang Kusumaningrum. Fahrul, SH mengatakan. “Jika kita mendengar keterangan yang disampaikan para saksi di sidang pengadilan ini, Fahrul mengatakan  bahwa keterangan yang disampaikan para saksi berbeda dengan berita acara saat pemeriksaan di Kepolisian.

Para saksi sebenarnya juga tidak mengetahui langsung adanya penggelapan yang dituduhkan kepada terdakwa Endang Kusumaningrum, jika mendengarkan keterangan saksi, “tutur Fahrul.

Terdakwa Endang Kusumaningrum dilaporkan pemilik perusahaan tempatnya bekerja dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

(Nhd)

Komentar

News Feed