Jakarta, Publikasinews.com – Ketua Umum Gerakan Masyarakat Jakarta Menolak Kartu Jakarta Pintar (KJP) David mengatakan, secara substansi KJP dibuat agar peserta didik menjadi pintar dengan tambahan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI.
Namun dalam salah satu syarat, peserta didik berhak mendapatkan KJP setelah membuat surat Keterangan Miskin yang dikeluarkan oleh RT dan RW setempat. Sedangkan standar miskin di Indonesia mempunyai 14 kriteria menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jika minimal sembilan variabel terpenuhi, maka suatu rumah tangga (dikatakan) miskin,” ujar David dalam keterangan tertulis, Minggu (26/8/2018).
Pihaknya lantas akan segera menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu untuk meminta Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KJP direvisi.
“Karena miskin itu ada dua kategori, satu miskin beneran, dua miskin dipaksakan oleh sistem,” tandasnya. (Red)
Komentar