oleh

GPI Gelar Jumpa Pers, Desak Pemerintah untuk Menunda Pemilihan Kepala Daerah 2020

JAKARTA – PublikasiNews.Com | Pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) menggelar Konferensi Pers untuk mempertegas sikap penolakan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dengan tema “Tunda Pilkada demi Nyawa Rakyat Indonesia”. Jumpa Pers dilaksanakan bertempat di Aula kantor Sekretariat Pimpinan Pusat GPI, di Jalan Menteng Raya Nomor 58, RT.01/RW.09, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat.

“Konferensi pers sore ini untuk mempertegas ada sangkut pautnya dengan momentum politik. Mengingat pandemi wabah Covid-19, pemerintah untuk dapat menunda pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020,” kata Sekjen GPI, Diko Nugroho dengan didampingi ustadz Laode Affan Ketua Brigade GPI saat Konferensi Pers pada, Jum’at (18/09/2020) sore.

Antisipasi perlawanan (class action) terkait regulasi UU Pemilukada, dengan sikap bertahan. Mendaftarkan diri untuk melakukan siapa nantinya yang akan bertanggung jawab jika pelaksanaan Pilkada tetap berlangsung, meliputi apakah Presiden RI, Kemendagri, Kepolisian RI, DPR RI atau pun KPU RI

Deddy Iskandar Umasugi selaku ketua LBH GPI dalam kesempatan ini juga memaparkan bahwa pagelaran pemilihan kepala daerah sangat rentan dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

“Sekitar 270 daerah yang melaksanakan pemilihan, ada dugaan sekitar 50 calon kepala daerah diduga telah positif terinfeksi Covid-19,” ungkapnya.

Hal ini tentunya akan membuka peluang dan terciptanya klaster-klaster baru, dan nantinya akan menjurus kepada atau membuat tindakan-tindakan yang tidak diinginkan semua pihak. “Jangan karena hanya demi kepentingan kekuasaan nyawa rakyat Indonesia terabaikan, menjadi tidak lebih penting lagi,” tegas Deddy.

Wabah penyakit virus Korona/Corona Virus Disease (Covid-19) merupakan permasalahan bukan hanya di Indonesia, namun dunia dan masyarakat sudah semestinya mendapatkan informasi sangat jelas secara paripurna.

“Pilkada dalam Pandemi wabah Covid-19, GPI akan mengambil langkah Agresif demi nyawa rakyat Indonesia dan DPR yang merupakan resprentatif rakyat Indonesia, harus berpihak kepada rakyat demi menyelamatkan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Dan sudah saatnya agar Presiden RI segera mengkaji kembali substansi Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang (PERPPU) dalam rangka penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dapat terlaksana demi menghindari jatuhnya banyak korban. Pada tingkat pemerintahan daerah sendiri agar dapat menunjuk care teker disetiap daerah demi melanjutkan roda pemerintahan.[]red

Komentar

News Feed