oleh

Grace Natalie di Laporkan Sekertaris Jenderal PPMI Zulkhair Terkait Statement Penolakan Perda

Jakarta, Publikasinews.com – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie ke Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus dugaan penistaan agama.

Dugaan penistaan agama itu diduga dilakukan oleh Grace terkait pernyataannya yang menyatakan bahwa PSI tidak akan pernah mendukung peraturan daerah (perda) yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil demi mencegah terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.

“Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama,” kata Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 November 2018.

Menurutnya Pernyataan Grace tersebut dinilai menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Al Quran, antara lain surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8 dan surat Al Kafirun.
Bahkan, menurut Eggi Sudjana, yang turut mendampingi pelaporan PPMI, pernyataan yang dilontarkan Grace lebih parah dari apa yang telah diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Laporan terhadap Grace diterima dengan nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tanggal 16 November 2018. Grace terancam dikenakan Pasal 156 a KUHP, yakni melakukan pidana pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap terhadap suatu golongan.
Grace Natalie mengatakan PSI menolak perda berlandaskan agama termasuk perda syariah dalam peringatan ulang tahun keempat partainya di ICE BSD, Tangerang, pada 11 November lalu. Grace berkata partainya tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil. “PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah,” kata dia. Red

Komentar

News Feed