oleh

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Difoanis 6 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim Tipikor

Jakarta, Publikasinews.com – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai, perbuatan Zumi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Zumi mengakui dan menyesali perbuatan.

Zumi berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Zumi juga telah mengembalikan uang Rp 300 juta.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Menurut majelis hakim, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Red

Komentar

News Feed