Publikasinews.com – Penghentian sementara proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 yang dikeluarkan Makamah Agung
Berdasarkan Undang-Undang yang dimaksud hasil uji materi di MK adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada dua uji materi yang telah didaftarkan di MK, yakni yang terkait ambang batas pencalonan presiden dan periode masa jabatan presiden-wapres.kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada Publikasinews.com (Senin (6/7/2018).
Sambunya Ia mengatakan, uji materi PKPU 20/2018 di MA sebenarnya sudah sempat berjalan. Berkas perkaranya sudah diperiksa oleh majelis hakim. Namun, ditengah proses tersebut, MA mendapat pemberitahuan dari MK bahwa di sana tengah berlangsung uji materi terkait UU Pemilu.
“Karena ada pemberitahuan di sana, maka majelis hakim mengeluarkan penetapan menangguhkan sementara,” ujarnya. Dan dipastikan MA akan tetap menunggu sampai proses di MK. MA tidak akan berpatokan dengan proses pendaftaran caleg 2019 yang terlaksana
“Tidak bisa lah kalau itu dipaksakan untuk diputus, khawatir bertentangan antara putusan MK dan MA. Sedangkan di MK yang digugat lebih tinggi, yakni UU terhadap UUD. Sementara disini peraturan terhadap UU.
ucap dia adapun enam pemohon yang semuanya adalah eks napi korupsi. Mereka yakni M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani
Komentar