Jakarta,publikasinews.com –Bermaksud mencari keadilan yang hakiki Arwan koty malah ditetapkan sebagai tersangka, Peristiwa yang dialami oleh oleh Arwan Koty warga gambir Jakarta pusat terjadi pada 24 Juli 2020, Saat ini persidangannya masih bergulir di pengadilan negeri jakarta selatan.
Sidang pidana atas dugaan laporan palsu terhadap Arwan Koty saat ini 19/01/2, telah memasuki agenda keterangan saksi pelapor (saksi fakta).
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sigit SH, Menghadirkan dua saksi pelapor dari PT.Indotruck Utama, Yakni Priyonggo karyawan bagian marketing dan Agung Prabowo karyawan bagian Gudang.
Dalam kesaksianya di persidangan, Saksi Priyonggo membenarkan bahwa Arwan Koty adalah Customer PT.Indotruck yang membeli alat berat Excavator pada bulan juli 2017. dan ada surat Perjanjian Jual Belinya. Priyonggo juga mengatakan dengan jelas bahwa Excavator yang dibeli oleh Arwan Koty tidak langsung diberikan atau diterima Arwan Koty. Melainkan diserahkan kepada Bayu Triwidodo karyawan Ekspedisi PT. Tunas Utama Sejahtera.
Alasan Priyonggo memberikan Excavator kepada Bayu Triwidodo karena ada surat tugas dari Arwan Koty untuk mengambil Excavator. Dalam persidangan terungkap terdapat 2 surat tugas yang sama dengan No.107/TUS-ST/I/2017 tertanggal 18 Nov 2017. Namun kedua surat tugas tersebut bukan dari Arwan Koty melainkan dari PT.Tunas Utama Sejahtera yang di tandatangani oleh Nur Tjahyo. Saat persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) beberapa waktu lalu, Surat tugas yang dijadikan bukti tidak tercantum nama pemilik barang (Arwan Koty), Namun saat laporan di Bareskrim surat tugas yang dijadikan alat bukti terdapat nama pemilik (Arwan Koty).
Dalam surat tugas tersebut tertulis bahwa pengambilan Excavator dilakukan di PT.Kaypi Transmalindo, Namun didalam surat Perjanjian Jual Beli (PJB) tertulis bahwa pengambilan Excavator di Yard PT.Indotruck Utama, Bukan di PT.Kaypi Transmalindo yang merupakan perusahaan lain yang bergerak dalam bidang Rental alat berat.
Sesuai suai Perjanjian Jual Beli (PJB) Nomor 157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017 tertanggal 27 juli 2017. tertulis bahwa tempat penyerahan Excavator di Yard PT.Indotruck yang mana mengacu pada Pasal IV Ayat 1,Bahwa tergugat berkewajiban untuk menyerahkan unit Excavator di Yard PT. Indotruck Utama dengan dilakukan tandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh para pihak, Arwan Koty dan PT.Indotruck,
Sementara pengakuan Agung Prabowo karyawan bagian gudang PT.Indotruck. mengatakan, Bahwa dirinya hanya disuruh atasannya yang bernama irvan untuk membuat surat jalan lalu diberikan kepada Bayu, Saat di tanya oleh majelis hakim tetkait PJB, Agung Prabowo menjawab, Bahwa dirinya tidak tahu.
Dalam persidangan, Arwan Koty menegaskan Seharusnya penjual menyerahkan Excavator itu kepada pembeli dan dilakukan pengecekan barang (Excavator) sebelum dilakukan tanda tangan berita acara serah terima (BAST). karena harga Excavator itu tidak murah.”ujar Arwan Koty.
Saat di konfirmasi wartawan penasihat hukum Arwan koty, Aidi Johan SH MH, mengatakan perkara pidana yang menjerat klienya ini seakan dipaksakan dari mulai proses pemeriksaan hingga pembacaan dakwaan oleh JPU, Perlu diketahui, Sebelum perkara ini dinaikan hingga proses persidangan, Arwan Koty merupakan korban atas pembelian alat berat jenis Excavator dari PT. Indotruck Utama.
Jika majelis Hakim Arlandi Triogo SH,MH, Objektif dalam meriks serta mengadili perkara ini, Saya yahkin majelis Hakim akan membebaskan Arwan Koty dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, “ujar Aidi Johan.
Dalam perkara pidana ini. Arwan Koty sepatutnya dilindungi Hukum, Bukanya malah di kriminalisasi, Jika setiap warga negara yang menyaksikan, mengalami dan bahkan yang menjadi korban dipidana, Maka nantinya semua warga Negara Indonesia akan takut untuk melapor, “ujar Aidi Johan SH,MH.
Perkara bermula, Arwan Koty membeli alat berat jenis Excavator kepada PT.Indotruck Utama, Pada tanggal 27 juli 2017 dilakukan proses Jual Beli antara PT.Indotruck Utama (penjual) dan Arwan Koty selaku pembeli. dengan dibuatkan surat Perjanjian Jual Beli No.157/PJB/ ITU/JKT/ITU/2017 tertanggal 27 juli 2017.dengan kesepakatan harga Rp.1.265.000.000, (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah).
Sesuai kesepakatan PT.Indotruck wajib menyerahkan satu unit Excavator Volvo EC 210D kepada Arwan Koty selambat lambatnya satu minggu setelah pembayaran lunas. Namun hingga saat ini Excavator yang telah dibelinya tidak kunjung diterima oleh Arwan Koty. Marasa tidak mendapatkan etikat baik Arwan Koty membuat laporan polisi dengan No.LP/B/1047/VIII/2018/Bareskrim, Atas tindak pidana 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang diduga di lakukan oleh Susilo Hadiwibo dkk dari PT.Indotruck, Penyelidikannya ditangani oleh Subdit 6 Ranmor Dit Reskrim Polda Metro Jaya.
Atas laporan polisi, Penyidik Subdit 6 Ranmor Dit Reskrim Polda Metro Jaya secara lisan menyampaikan kepada Arwan Koty agar mencabut laporannya dengan alasan laporan terlau banyak terlapornya, sehingga membuat kabur pokok perkara.
Atas saran penyidik, Arwan Koty menandatangani surat pencabutan laporan polisi No.LP/B/1047/VIII/2018/ Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2018. Setelah Arwan Koty menandatangani surat pencabutan tersebut, pada tanggal 17 Mei 2019, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan surat ketetapan S.Tap/66/V/RES.1.11/2019/ Dit reskrimum tentang penghentian penyelidikan. Namun didalam surat penghentian penyelidikan itu tidak disebutkan alasan dihentikannya proses penyelidikan.
Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2019 Arwan Koty kembali membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan Nomor : LP/3082/V/2019/PMJ/ Dit reskrimum sehubungan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Bambang Prijono dan Theresia Dewi Anggraeni dari PT.Indotruck, yang penyelidikannya di tarıgani oleh Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya.
Belum sempat selesai menyampaikan keterangannya, pada tanggal 21 desember 2019 melalui pesan singkat aplikasi Whats’App. Arwan Koty meminta kepada penyidik agar diadakan BAP tambahan, Atas permintaan Arwan Koty, Penyidik hanya menyampaikan bahwa Penyidik sedang persiapan pengamanan Natal.
Tanpa diketahui dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu Penyidik Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan atas laporan Arwan Koty S.Tap/2447/XII/2019/ Dir Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 alangkah terkejutnya Arwan Koty. Berdasarkan surat ketetapan penghentian penyelidikan itu ternyata Penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 20 desember 2019 sebagai dasar untuk penghentian penyelidikan, Padahal pada tanggal 21 desember 2019 Arwan Koty meminta agar diadakan BAP tambahan.
Belakangan diketahui bahwa penyidik mendasarkan penghetian Penyelidikannya berdasarkan surat ketetapan No.S.Tap / 66/V/ RES.1.11/2019 Dit Reskrimum tentang Penghentian Penyelidikan sebelumnya,
Sebagaimana dikatakan bahwa berdasarkan ketetapan penghentian sebelumnya, Laporan Arwan Koty tidak di temukan unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada Arwan Koty. Padahal disebutkan dalam Surat Ketetapan No.S.Tap / 66/V/RES 1.11/2019/Dit reskrimum tentang Penghentian Penyelidikan sebelumnya, tidak disebutkan alasan penghentian penyelidikan.
Kepada wartawan penasihat hukum Arwan Koty, Adi Johan SH, MH mengatakan, Bahwa penghentian penyelidikan terhadap laporan Arwan Koty bukanlah keinginan Arwan Koty, Melainkan atas dasar saran penyidik subdit 6 Ranmor Dit Reskrim Polda Metro Jaya secara lisan yang menyampaikan kepada Arwan Koty agar mencabut Laporannya, dengan alasan terlapornya terlau banyak sehingga membuat kabur pokok perkara, Dan atas saran itu pula Arwan Koty menandatangani surat pencabutan laporan No. LP / B / 1047/ VIII / 2018 / Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2018. “ujar Aidi Johan SH,MH, (penasihat hukum Arwan Koty)
Dengan adanya surat pencabutan laporan polisi No .LP / B/ 1047 / VIII / 2018 / Bareskrim tertanggal 28 Agustus 2018 itulah yang diduga dimanfaatkan oleh terlapor untuk melaporkan balik Arwan Koty. dengan laporan Polisi Nomor: LP/ B / 0023 1/2020 / Bareskrim tanggal 13 Januari 2020 tentang laporan palsu dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/372/V/RES.1.9./2020/Dit tipideksus tanggal 27 Mei 2020. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: B / 112 / V/RES.1.9./2020/ DitTipideksus tanggal 27 Mei 2020, surat ketetapan Dir tipideksus Bareskrim Polri Nomor: S.Tap / 44 /VII / RES.1.9./ 2020/Dit tipideksus tanggal 24 Juli 2020 Arwan Koty ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan laporan palsu.
Dalam persidangan wanprestasi kamis 03/11/20, saat agenda pemeriksaan saksi tergugat, Majelis hakim menanyakan kepada kuasa hukum tergugat PT.Indotruck. Apakah hari ini saksi fakta hadir?
kuasa hukum PT.Indotruck menjawab bahwa saksi fakta tidak ada, Dalam kesempatan itu anggota majelis hakim Agung Purbantoro SH, MH, nyeletuk, memang saksinya kemana? saksinya DPO ya, kata Agung majelis hakim Purbantoro SH,MH.
Dalam persidangan wanprestasi terungkap bahwa bukti-bukti dokumen yang diserahkan pihak tergugat PT.Indotruck Utama kepada majelis Hakim hanyalah bukti dokumen berupa Copy dari copy (foto copy yang di foto copy lagi ) diduga pihak PT.Indotruck tidak bisa menunjukan dokumen asli, yang seharusnya dokumen tersebut sangat penting yang harus dimiliki PT.Indotruck Utama.
Menyikapi perkara dugaan kriminalisasi terhadap Kliennya, Aidi Johan SH,MH mengatakan, Perkara pidana ini merupakan kualifikasi dari pasal 81 KUHP mengenai “Prajudice Geschil yang merupakan question Prejudicielle Au Jugement” dimana suatu perkara pidana yang ditentukan oleh perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal tersebut menyatakan, penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan Pra yudisial, daluarsa. Maka sepatutnya perkara pidana yang menjerat Arwan Koty dihentikan atau di tangguhkan. Hal itu untuk memastikan kebendaan secara perdata.”ujar Aidi Johan SH.MH.
(Nhd)
Komentar