oleh

Hakim Dinilai Tidak Mempertimbangkan Bukti-bukti, Pemohon PKPU Akan Ajukan PKPU Ulang

Jakarta, publikasinews.com –Putusan Majelis Hakim dalam perkara perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Arwan dan Alfin melawan PT. Indotruck tidak mempertimbangkan bukti bukti yang menguatkan pemohon PKPU I dan PKPU II yang diantaranya.

Bahwa sesuai dalil dan bukti yang diajuin oleh Pemohon PKPU II antara dalil dan bukti bertolak belakang; Kedua, bahwa sesuai pembuktian T-15, T-16 dan T-26 yang diajukan oleh PT. Indotruck selaku termohon PKPU, yakni antara Faktur Pajak dan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas nama Pemohon PKPU I.

Menimbang berdasarkan fakta persidangan, bahwa pembeli dua unit Excavator adalah pemohon PKPU I maka tidak memenuhi Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Maka Permohonan Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II haruslah ditolak,” Ujar Hariono SH MH. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN jakarta Pusat.

Menanggapi putusan Hakim, Theodorus Agustinus Koy SH mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

“Bahwa sesuai dalil dan bukti yang diajuin oleh Pemohon PKPU II antara dalil dan bukti bertolak belakang; Kedua, bahwa sesuai pembuktian T-15, T-16 dan T-26 yang diajukan oleh PT. Indotruck selaku termohon PKPU, yakni antara Faktur Pajak dan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas nama Pemohon PKPU I.

Sidang PKPU di gelar di pengadilan niaga jakarta

Menimbang bahwa pembeli dua unit Excavator adalah pemohon PKPU I maka tidak memenuhi Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Maka Permohonan Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II haruslah ditolak,” Ujar Hariono SH MH. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN jakarta Pusat.

Menanggapi putusan Hakim, Theodorus Agustinus Koy SH mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

“Majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan seksama bukti kwitansi, invoice, Perjanjian Jual Beli dan transfer pembayaran atas nama Alfin selaku Pemohon PKPU II serta keterangan Para saksi baik yang dihadirkan oleh para pemohon PKPU maupun Termohon PKPU,” Ujar Theodorus Agustinus Koy SH. Saat dikonfirmasi awak media usai persidangan di Pengadilan Niaga jakarta 02/05/19.

Bukti kwitansi, invoice, Perjanjian Jual Beli dan transfer pembayaran atas nama Alfin selaku Pemohon PKPU II serta keterangan Para saksi baik yang dihadirkan oleh para pemohon PKPU maupun Termohon PKPU,” Ujar Theodorus Agustinus Koy SH. Saat dikonfirmasi awak media.

terkait dengan Bukti T-33 dan T-34 terkait dengan pembatalan kwitansi yang diajukan PT. Indotruck Utama selaku Termohon PKPU, Tanggapan Para Pemohon PKPU jelas menyebutkan bahwa bukti yang diajukan PT. Indotruck Utama harus dikesampingkan karena pembatalan tersebut adalah pembatalan sepihak dan tidak pernah ada bukti konfirmasi dari Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU II. 

Dalam hal itu, Theo menegaskan, jika Kwitansi tersebut dilakukan pembatalan maka wajib Termohon PKPU (PT. Indotruck Utama) mengembalikan uang Pemohon.

“Bagaimana mungkin suatu pembatalan tanpa ada persetujuan Pemohon PKPU II dan atau paling tidak Pemohon PKPU II mengetahui serta menandatanganinya? Karena suatu pembatalan haruslah kesepakatan para pihak sesuai pasal 1320 KUHAPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian dimana diperlukan persetujuan oleh para pihak,” Terang Theo.

Menurut dia, bahwa semua bukti dan kesaksian para saksi yang disampaikan dalam persidangan oleh Para Pemohon PKPU sudah sesuai fakta yang sebenarnya. “Oleh karena itu, Para Pemohon PKPU akan kembali mengajukan Permohonan PKPU setelah menerima salinan Penetapan dan atau putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” Tandas Theodorus Agustinus Koy SH.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT. Indotruck Utama menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media usai sidang, Kamis (2/5/2019) dengan alasan belum mendapat izin dari prinsipal.

“Saya belum dapat izin dari prinsipal (PT. Indotruck Utama) untuk memberikan keterangan,” ujar Tim Kuasa Hukum PT. Indotruck Utama.

Kendati demikian, Tim Kuasa Hukum yang belum diketahui namanya ini mengatakan  agar redaksi atau wartawan langsung konfirmasi ke kantor Prinsipal saja. “Datang saja langsung ke kantor (PT. Indotruck Utama),” tandas dia.

Diketahui, Arwan dan Alfin mengajukan permohonan PKPU atas PT. Indotruck Utama lantaran keduanya telah bertransaksi membeli dua alat berat berupa excavator kepada PT. Indotruck Utama. Namun setelah dua alat berat itu dibayar lunas, PT. Indotruck diduga belum menyerahkan kedua alat berat itu pada Arwan dan Alfin. 

Keduanya kemudian meminta jika alat berat tak juga diserahkan kepada mereka, maka dana pembelian dua alat berat itu harus dikembalikan. Namun sayangnya, setelah ditunggu dan ditagih dengan berbagai cara bahkan sempat di somasi, PT. Indotruck tak jua menyerahkan alat berat yang telah dibeli itu, atau mengembalikan dana pembelian.

Kemudian Arwan dan Alfin kemudian mengajukan gugatan permohonan PKPU I dan PKPU II dengan Termohon-nya adalah PT. Indotruck Utama.

Saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri persidangan, para pemohon PKPU I dan II mengatakan. ” dalam perkara ini Kami hanya mencari keadilan dalam kepastian hukum bukan mencari keuntungan semata. Awalnya dengan Bukti- bukti yang saya miliki saya optimis. Akan tetapi hakim berkesimpulan lain. Faktur pajak yang di ajukan oleh pihak termohon adalah copy dari copy, tapi di baca majelis sesuai asli.” ujar para pemohon PKPU.

(HD)

Komentar

News Feed