oleh

Hakim PN Jaksel Kesampingkan Putusan MK

Jakarta, Publikasinews.com – Sidang lanjutan pra peradilan atas naama termohon Yumianto memasuki agenda putusan dari Majelelis Hakim . Di persidangan Selasa (16/10/2018), dalam amar putusanya Hakim Asiadi Sembiring menyatakan berdarkan fakta yang terungkap dipersidangan , keterangan para saksi serta bukti-bukti hakim memutuskan . Menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sudah sah karena sudah ada dua alat bukti.

Sebelumnya termohon mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Polda Metro Jaya Ditreskrimum karena dinilai ragu dalam penetapanya pasalnya tanpa di dahului SPDP dan juga tanggal yang yang tidak sesuai, dan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka dan bertindak sewenang wenang dalam menetapkan tersangka.

Sementara termohon dalam jawabanya termohon mengajukan bukti-bukti bahwa dalam proses penyidikan dan penetapa sudah sesuai prosedur. Saksi Rudi Cahyadi selaku Komisaris PT Rumiri juga sudah diperiksa , Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pemanggilan saksi Yumianto tapi tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas kemudian perkaranya dilimpahkan ke ditreskrimum Polda Metro Jaya .

Laporan No. 149 atas nama pelapor Suparjo, penyidik telah mengeluarkan surat tugas dan surat perintah penyidikan, dan gelar perkara . Ditempat terpisah Kuasa Hukum Termohon Della Januaryca dan Fitra Faraouky Lubis yang tergabung dalam kantor Advokat “DL LAW OFFICE ” menyampaikan kekecewaanya atas putusan tersebut pasalnya hakim hanya menyatakan ada dua bukti permulaan sudah cukup dalam penetapan tersangka. ” seharusnya ada pemeriksaan sebagai calon tersangka , agar melindungi hak azazi manusia , daalam pentimbanganya hakim mengesampingkan pemeriksaan sebagai calon tersangak teraebut dgn alasan telah terpenuhinya dua bukti permulaan oleh termohon . Selain itu hakim telah membaca bahwa pemohon dalam permohonanya membahas mengenai SPDP yng tidak diberikan oleh termohon”.

Lebih lanjut , ” dalam hal ini hakim kembali mengesampingkan putusan MK .no 130 tahun 2015 alias dikebiri , mengenai penafsiran pasal 109 ayat 1 KUHAP mengenai SPDP harus diberikan kepada terlapor paling lambat tujuh hari sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan . Dgn mengabaikan dua hal tersebut hakim tetap berpendapat bahwa proses penyidikan yg dilakukan oleh termohon telah sah menurut hukum. Apakah SPDP bukan lagi merupakan syarat dasar dimulainya suatu penyidikan ? “. Tegas Fitra (Dewi)

Komentar

News Feed