oleh

Hari Ketiga Warga Tumpang Pitu di Jakarta audiensi dengan Komnas HAM

-Daerah-1.620 views

Jakarta, Publikasinews.com – Setelah melakukan aksi dan audensi di Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada dua hari yang lalu, akhirnya Rabu (18/7) pagi tadi warga Tumpang Pitu Banyuwangi melanjutkan audensi ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Seperti yang diketahui bahwa warga Tumpang Pitu kini tengah menghadapi sejumlah persoalan krisis sosial ekologis pasca beroperasinya kegiatan industri pertambangan di Gunung Tumpang Pitu yang dioperasikan oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI), anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk dari sejak tahun 2012.

Dalam audensinya, warga tadi pagi langsung diterima oleh Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM. Audensi ini selain dihadiri oleh puluhan warga Tumpang Pitu juga diikuti oleh puluhan delegasi organisasi masyarakat sipil yang turut bersolidaritas, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), LBH Surabaya, WALHI Jatim, dan For Banyuwangi.

Taufan Damanik mengatakan bahwa kasus yang menimpa warga Tumpang Pitu telah menjadi perhatian khusus Komnas HAM. “Kami telah melakukan beberapa langkah untuk menyelesaikan kasus ini. Diantaranya telah melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi Jawa Timur. Dan dalam waktu dekat akan ada pertemuan lanjutan yang juga akan melibatkan aparat keamanan.”, papar Taufan.

Selain kasus warga Tumpang Pitu, Taufan menambahkan bahwa juga terdapat beberapa kasus lain di Jatim yang telah mereka masukkan ke dalam daftar catatan Komnas HAM. Sehingga ke depan selain akan membahas kasus warga Tumpang Pitu bersama pimpinan pemerintah Jatim dan pimpinan aparat keamanan, Komnas HAM juga akan turut mendorong penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Jatim lainnya.

Ahmad, nelayan Tumpang Pitu yang turut menjadi delegasi pada pertemuan tadi di Komnas HAM, mengatakan kepada Taufan Damanik bahwa kegiatan industri pertambangan di Gunung Tumpang Pitu diduga telah memicu penurunan pendapatan bagi nelayan di sekitar Pancer, Desa Sumberagung.

“Kalau dulu sebelum ada tambang, kita bakar 1 batang rokok terus naik perahu, maka sebelum rokok itu habis, ikan sudah bisa kita dapatkan. Bayangkan 1 batang rokok itu kan cukup singkat waktunya kalau dibakar. Tapi kini, 3 jam berperahu pun sangat susah untuk dapat ikan. Karang di sekitar pesisir Tumpang Pitu kini sudah rusak Mas, setelah bencana lumpur Agustus 2016 lalu. Kami menduga itu berasal dari kegiatan pertambangan di gunung Tumpang Pitu. ”, paparnya.

Ia juga menambahkan penurunan hasil tangkapan itu dapat terlihat jelas dari data yang ia kumpulkan bersama rekan-rekannya. “Dulu tahun 2010, sebelum ada tambang, hasil tangkapan nelayan disini mencapai 10.280 ton, tapi di tahun 2016, pasca adanya tambang, menurun menjadi 8.106 ton.” tegasnya.

Dalam audensi ini, selain Ahmad, juga turut hadir Heri Budiawan. Ia adalah warga Sumberagung yang dikriminalisasi karena juga turut aktif berjuang menolak industri pertambangan di Tumpang Pitu.

Kegigihannya dalam perjuangan menolak industri pertambangan di Tumpang Pitu telah menyeretnya ke bui, dengan tuduhan bahwa dirinya telah menyebarkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Atas tuduhan tersebut, dirinya bersama 3 rekannya dikenakan pasal 107 huruf a, UU Nomor 27 tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Ia divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Selasa, 23 Januari 2018.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dengan membentuk tim investigasi untuk mengungkap kriminalisasi yang kami hadapi. Agar kami dapat hidup tenteram dan lingkungan kami menjadi lebih baik dan sehat.”, tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Gunung Tumpang Pitu merupakan kawasan penting bagi penduduk Sumberagung dan desa-desa sekitarnya. Selain berfungsi sebagai pusat mata air yang mampu mencukupi kebutuhan pertanian dan konsumsi rumah tangga, di sanalah sebagian besar penduduk, khususnya kaum perempuan, mencari beberapa tanaman obat-obatan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan secara turun temurun.

Namun, pasca beroperasinya PT. BSI dan PT. DSI, yang keduanya adalah anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold Tbk, relasi antara warga dan Gunung Tumpang Pitu menjadi terputus. Apalagi sejak ditetapkannya kawasan pertambangan Tumpang Pitu menjadi Objek Vital Nasional pada 2016 melalui SK Menteri Nomor: 631 K/30/MEM/2016. (Jewe)

Komentar

News Feed