oleh

Hasil verifikasi KPU Sumut, Ternyata Seluruh Bakal Calon DPD RI Persyaratannya Tidak Lengkap

-Berita-2.610 views

Medan, Publikasinews.com – Setelah mendaftar pada 9-11/7/2018 lalu, kemudian melaksanakan verifikasi, Jumat (20/7/2018), KPU Sumut menyampaikan hasil verifikasi kepada setiap bakal calon.

Verifikasi terkait seluruh dokumen syarat calon. Seperti legalisir fotokopi ijazah, LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, bukti pemilih pada Pileg 2019, dan sebagainya.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut , 19 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum satu pun bakal calon yang seluruh persyaratannya telah lengkap, baik syarat administrasi maupun syarat dukungan e-KTP.

Diantara balon DPD, yakni Abdillah gugur lebih awal. Oleh KPU dia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ada juga terdapat kekurangan fotokopi ijazah gelar master mupun yang belum menyerahkan surat keterangan asli tentang bersih dari tindak pidana dari Pengadilan Negeri.

Sejauh ini baru terdapat 6 bakal calon anggota DPD yang memenuhi jumlah 4.000 syarat dukungan e-KTP yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Selebihnya masih harus melengkapi.

“Kami minta semua bakal calon memanfaatkan empat hari waktu perbaikan yang tersedia, tidak ada kesempatan lagi jika tidak terpenuhi. Akan dinyatakan gugur,” kata komisioner KPU Sumut yang juga Koordinator Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain.

Terhadap persyaratan KPU Sumut memberikan kesempatan kepada setiap balon yang belum menemui syarat (BMS) tersebut, melengkapi dan menyerahkannya pada 21-24/7/2018. Bagi yang gagal menempati batas waktu akan dinyatakan gugur, jelas Iskandar.

Ditempat terpisah calon anggota DPD RI Provinsi Sumut, Raidir Sigalingging kepada Akuratnews.com menyebutkan bahwa saat ini kelengkapan persyaratan dirinya sudah siap untuk diserahkan ke KPU Sumut.

“Kelengkapan persyaratan sudah ok semua tinggal kita serahkan sesuai batas waktu yang diberikan KPU Sumut” ungkap Raidir. (HSP)

Komentar

News Feed