oleh

Humphrey Djemat Pimpin PPP Muktamar Jakarta

-Politik-1.910 views

Jakarta, Publikasinews.com – Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menyatakan mundur dari posisi yang telah dijabatnya sejak 2014 itu.

Keputusan mundurnya Djan mengharuskan kursi ketum dijabat pelaksana tugas (Plt) yang kini diemban Humphrey Djemat.

“Sesuai AD/ART waketum harus ditunjuk sebagai Plt. Dan, konsekuensi dari mundurnya ketum, kami harus menggelar muktamar luar biasa selambat-lambatnya dalam enam bulan,” kata Humphrey Djemat, di Jakarta, Senin (30/07/18).

Humphrey menuturkan, mundurnya Djan dibahas dalam pleno DPP yang berjalan alot. Djan tidak membeberkan alasan tegas pengunduran dirinya kecuali menyatakan sudah tidak mampu menjalankan amanat Muktamar Jakarta untuk mempersatukan PPP.

Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini memastikan mundurnya Djan Faridz tidak dikarenakan yang bersangkutan menyeberang ke PPP versi Romahurmuziy, apalagi dibajak partai lain.

“Secara AD/ART diperkenankan ketum untuk mundur dan tidak mengharuskan menyertakan alasan. Namun secara prinsip, Pak Djan menyatakan sampai saat ini tidak bisa melaksanakan amanat muktamar luar biasa,” terang Humphrey.

Humphrey menegaskan, dengan mundurnya Djan maka pihaknya bakal terus berjuang untuk mewujudkan amanat Muktamar Jakarta untuk mempersatukan kembali PPP.

Pihaknya tidak mau berpikir lebih jauh seperti menentukan siapa capres-cawapres yang bakal diusung dalam Pemilu 2019 selain fokus menyelenggarakan muktamar luar biasa.

“Jadi ke depan kita harus konsolidasi internal dulu untuk memastikan arah ke depan. Kami  tetap ingin melanjutkan perjuangan PPP,” ujarnya.

Perpecahan di tubuh PPP berlangsung sejak kampanye Pilpres 2014 yang menghasilkan dua kubu yaitu, kubu Suryadharma Ali dan Romahurmuziy.

Masing-masing menggelar muktamar dan Suryadharma mendukung Djan Faridz. Tidak seperti Golkar, dualisme di tubuh PPP hingga kini belum menghasilkan titik temu. (Han)

Komentar

News Feed