oleh

Idrus Marham Resmi Jadi Tahanan KPK

Jakarta, Publikasinews.com – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham Tiba di Gedung KPK pada pukul 13.30 WIB dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.30 Wib sudah mengenakan rompi tahanan KPK,Dari keterangan KPK, Idrus Marham berperan dalam pemberian suap terhadap wakil ketua komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 4 Miliar pada bulan November dan Desember 2017, juga Rp 2,2 Miliar pada bulan Maret dan Juni 2018.

Idrus Marham resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK Jakarta, Jum’at, (31/8/2018).

“Saya menghormati seluruh rangkaian dan tahapan-tahapan yang dilakukan KPK, dan ini adalah pemeriksaan perdana saya,” ujar Idrus Marham.

Idrus menambahkan, penahanan dan ditetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dirinya legowo.“KPK punya logika hukum, jadi ini tidak masalah saya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya

KPK berharap Idrus Marham tidak mempersulit proses penyidikan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Bahkan KPK ingin Idrus ‘bernyanyi’ bila memang ada keterlibatan orang lain dalam perkaranya.

“Kalau memang ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat, bagus untuk yang bersangkutan kalau dia bisa membuka, sehingga perkara bisa lebih terang. Kita bisa ungkap menyeluruh,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jumat (31/8/2018).

Saat ditahan KPK pada hari ini, Idrus belum membongkar keterlibatan orang lain. Dia memilih mengikuti dan menghormati proses hukum di KPK.

“Nggak, saya tidak bicara masalah itu (keterlibatan orang lain di kasusnya). Biar nanti penyidik yang menyampaikan,” sebut Idrus.

Dalam perkara ini, Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut KPK, Eni–yang saat ditangkap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR–menerima uang dari Kotjo.

Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.

Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo pada Eni. Janji serupa juga disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

Editor:Nurhadi

Komentar

News Feed