oleh

Jaksa Penuntut Umum Hartawan SH Jatuhkan Tuntutan 18 bulan Penjara Kepada Terdakwa Akiong

Jakarta, Publikasinews.com –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartawan, SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan Tuntutan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Jiang Huaquang alias Akiong, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).

Tuntutan 1 tahun 6 bulan itu dijatuhkan karena terdakwa Jiang Huaquang alias Akiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 KUHP, yakni melakukan pemukulan secara bersama sama dengan Roger Miles dan Jojo terhadap saksi korban Rudi Salim pada 21 September 2016, di Ruang VIV, Clasic Hotel, Pasar Baru, Jakarta pusat, saat diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. CSI.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Siti Badriah, SH, MH, JPU Hartawan SH dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Akiong sudah sepantasnya dijatuhkan tuntutan pidana yang setimpal dengan perbuatannya yakni 1 tahun 6 bulan, karena terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan memberikan keterangan yang berubah ubah.

Sebelum menjatuhkan tuntutannya, Hartawan terlebih dahulu mebacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan,Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali tindakannya itu,Terdakwa juga sudah pernah dihukum pidana 10 bulan pidana penjara dan masa pemidanaan itu berakhir pada bulan Februari 2018, atas putusan pengadilan negeri Jakarta Utara.

Hal yang meringankan; terdakwan sopan dalam persidangan, dan masih mempunyai tanggungjawab anak dan istri.

Menurut JPU, meskipun terdakwa tidak mengakui perbuatannya dipersidangan, dan memberikan keterangan yang berubah ubah, tetapi keterangan 4 saksi yakni: Roger Miles, Ivan Wijaya, Solahudin Dalimumte dan Rui Kincen sudah bersesuaian dengan keterangan saksi korban Rudi Salim, sehingga menurutnya keterangan terdakwa dipersidangan diabaikan majelis hakim dan agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Akiong sebagaimana yang telah dijatuhkan jaksa.

Keterangan saksi Roger Miles (sudah dihukum 5 bulan pidana penjara terkait perkara terdakwa Akiong) menjelaskan bahwa terdakwa Akiong ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban Rudi Salim. Demikian juga Keterangan saksi Solahudin Dalimumte dan Ivan Wijaya, serta Rui Kincen.

(Hadi)

Komentar

News Feed