oleh

Janji Akan Mencarikan Dana 23 Triliun Milik Raja-Raja Ratna Sarumpaet Tertipu 50 Juta

Jakarta, Publikasinews.com – Polda Metro Jaya Reserse Kriminal Umum mengamankan empat orang pelaku penipuan yang mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Angkatan Laut berpangkat Mayor Jendral, anggota PPATK, dan staf kepresidenan. Tersangka berinisial HR (39), DS (55), AS (58)dan RM (52) berhasil ditangkap di tempat berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini bermula saat polisi mendalami keterangan palsu Ratna Sarumpaet yang menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan.

Ratna Sarumpaet menyebut bahwa berita bohong itu telah disampaikan ke sosok DS dan RM yang merupakan teman lamanya. Namun ternyata ada fakta menarik dalam pertemuan tersebut. Mereka tengah membicarakan bagaimana mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang katanya bernilai Rp 23 trilun.

“DS ini merupakan teman Ratna dia yang mengaku berpangkat Mayor Jenderal. Saat bertemu mereka ingin membicarakan uang Rp 23 triliun itu dan Ratna sempat bercerita jika dia menjadi korban pemukulan kepada kedua tersangka. Kami kembangkan dan menangkap dua pelaku lainnya, Agus Salim dan Haryanto,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/11).

Ratna sempat menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Dia ternyata tergiur dengan janji para tersangka yang mampu mencairkan uang milik raja-raja Indonesia yang tersimpan di dua bank, yakni Bank Singapura dan World Bank.

“Tersangka HR mengaku sebagai keluarga kerajaan Pajajaran, dia mengaku ada uang raja-raja sebesar Rp 23 triliun. Jadi Bu Ratna ini juga menjadi korban, Ratna yang terpedaya dengan ucapan dari tersangka DS memberikan uang senilai Rp 50 juta, untuk dapat mencairkan dana 23 Triliun yang tersebar di beberapa bank dengan beberapa syarat,” katanya.

Selain Ratna, seorang korban lainnya berinisial TNA juga terpedaya sehinga memberikan uang senilai Rp 940 juta. Dengan pengakuan DS yang diperoleh dalam pemeriksaan. Sehingga polisi membuat laporan model A.

Tak hanya itu, lanjut Argo, pihaknya menyebut bahwa saat ini masih memburu satu orang lainnya yang berinisial TT.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun,” pungkasnya. Red

Komentar

News Feed