oleh

Jurnalis Bekasi : Copot oknum Ketua Katar Bekasi Utara dan Pecat dari Pegawai TKK

Kota Bekasi, PublikasiNews.Com – Aksi demontrasi damai yang digelar puluhan awak media yang tergabung dalam Komunitas Wartawan “Jurnalis Bekasi Bersatu” di depan gerbang Plaza kantor Pemerintah Kota Bekasi berjalan tertib. Unjuk rasa wartawan Bekasi kali ini digelar hingga 2 hari sejak kemarin.

Aksi unjuk rasa damai puluhan wartawan terkait perbuatan tidak patut yang dilakukan oleh oknum ketua Katar Bekasi Utara, berinisial (H atau C) terhadap wartawan dari sebuah media di Kota Bekasi, Ahmad Pairudz yang digelar didepan gerbang Plaza kantor Wali Kota Bekasi hingga 2 hari sejak Rabu hingga Kamis (11-12 September 2019).dok-istimewa

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap oknum ketua karang taruna (Katar) Kecamatan Bekasi Utara yang diduga telah melakukan intimidasi dan pelecehan profesi terhadap Ahmad Pairudz (Pay), jurnalis media harian Kota Bekasi.

Berdasarkan pantauan publikasinews.com yang ikut dalam aksi solidaritas ini pada, Kamis (12/09/2019) siang. Para kuli tinta tersebut tetap menuntut kepada Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi segera mencopot oknum ketua Katar dari jabatannya dan ‘memecat’ oknum tersebut yang merupakan pegawai TKK Pemkot Bekasi.

Harus dipahami bahwa wartawan jelas dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kita dalam melaksanakan tugas mencari berita telah dilindungi Undang-Undang ada jalurnya, jadi jangan pernah takut dalam mencari informasi demi menegakkan kebenaran, untuk kepentingan publik” tutur Romo Kosasih, wartawan kawakan Pemda.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi, Melodi Sinaga ketika menyampaikan pesan dalam orasinya saat para wartawan telah dipersilahkan masuk kedalam Pemkot Bekasi dalam aksi pertama, Rabu (11/09).dok-istimewa

Mantan wartawan senior Republika ini juga menjelaskan bahwa tidak ada yang boleh menghalang-halangi wartawan dalam menjalani tugas jurnalistiknya, apalagi sampai melakukan pelecehan.

“Demi untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi yang benar, kita memiliki landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Romo atas dasar itulah, wartawan selalu menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta kaidah-kaidah yang terkandung didalamnya. “Jadi kita kerja sesuai dengan prosedur yang telah diatur serta dilindungi Undang Undang, bukan justru malah diintimidasi dan ditekan seperti yang dialami saudara Pay,” ungkap Romo.

Walaupun dalam aksi pertama sempat dipersilahkan masuk dan sempat berada di pressroom Humas Pemkot Bekasi, namun tuntutan para awak media tidak bisa diganggu gugat terkait keinginan untuk tetap bertemu Wali Kota Bekasi atau Wakil Wali Kota atau Sekda Kota Bekasi walaupun tidak ditanggapi.[]Jark

Komentar

News Feed