oleh

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya

Jakarta, Publikasinews.com – Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi terkait laporan 64 Hakim Mahkamah Agung tentang kasus dugaan pencemaran nama baik, hari ini, Rabu (28/11/2018).

“Ya benar (memanggil Farid hari ini),” ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu pagi. Argo mengatakan, pemanggilan Farid ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Panggilan ini adalah yang kedua kalinya dilayangkan oleh penyidik. Pada pemanggilan pertama, Mahmud Irsad Lubis selaku kuasa hukum Farid mewakili kliennya tersebut memenuhi panggilan polisi.

Berdasarkan surat panggilan saksi ke II Nomor S.Pgl/10934/XI/2018/Ditreskrimum, Farid akan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.

Mahmud memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi hari ini. “Ya betul, kami akan datang dengan perlawanan.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan 64 hakim MA terkait turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA pada Senin (17/9/2018) lalu telah naik tahap penyidikan.

Adapun laporan ini dibuat setelah Farid menanggapi digelarnya turnamen, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, turnamen tenis yang digelar di Denpasar, Bali tersebut diselenggarakan dengan biaya dari PTWP tingkat pusat yang melalui pengumpulan iuran masing-masing anggota tiap bulannya.

Dalam keterangannya, Suhadi menyebutkan nama Farid Wajdi sebagai pihak terlapor. Ia menyebut Farid telah menuduh MA melakukan pungli. Namun hal ini dibantah oleh pihak Farid. Menurut Mahmud, pernyataan Farid dalam wawancara pada saat itu merupakan bagian dari tugasnya dan sudah sesuai porsinya sebagai seorang Juru Bicara Red

Komentar

News Feed