oleh

Kadiv Permasyarakatan DKI Pimpin Apel Pemberian Remisi

Jakarta, Publikasinews.com – Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan DKI Jakarta Arpan memimpin apel pemberian remisi kepada narapidana di lingkungan Kanwil DKI Jakarta yang dipusatkan di Lapas Klas II A Salemba Jakarta Pusat, Jumat (15/06/2018).

Mengawali sambutan dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arpan menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya karena masih diberikan kesehatan dan kesempatan menjalankan ibadah puasa yang diakhiri dengan shalat Idul Fitri.

“Ibadah puasa merupakan ibadah yang memiliki kekhasan tersendiri sebagaimana perintah Allah SWT,” kata Arpan dilokasi, Jumat (15/6/2018).

Arpan menambahkan, menggarisbawahi sambutan Menteri Hukum dan HAM, manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna, karena manusia dibekali akal sehingga dapat berpikir secara logis serta memiliki kelemahan yang berpotensi melakukan kesalahan sebagaimana direfresentatifkan keberadaan para narapidana di lapas/rutan.

Untuk hal dimaksud, lanjut Arpan kiranya dapat dimaknai sebagai wahana instrospeksi diri. Remisi yang diperoleh merupakan pencapaian perbaikan diri.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurutnya, Pada tahun 2018, Penghuni Lapas/Rutan di Wilayah DKI Jakarta berjumlah 16.968 Orang dengan Jumlah Narapidana sebanyak 9.780 Orang dan Tahanan sebanyak 7.188 Orang, sedangkan Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam berjumlah 14.985 Orang, dengan rincian Narapidana sebanyak 8.250 orang dan Tahanan sebanyak 6.735 orang.

“Yang memenuhi syarat untuk diusulkan dan mendapatkan remisi sebanyak 3.593 orang, dengan mendapatkan RK I sebanyak 3.513 Orang. Yang mendapatkan RK II sebanyak 80 orang. Sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 46,3 persen.

“Pemberian remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan di wilayah DKI Jakarta,” pungkasnya.

Komentar

News Feed