oleh

Kasus Dugaan Suap Proyek Mal Xchange Bintaro Resmi Dilaporkan ke KPK

Jakarta, Publikasinews.com – Kasus dugaan suap dalam proyek mal Xchange Bintaro, Tangerang Selatan, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum ahli waris Poly Betaubun menceritakan pada 3 November 2018 lalu, Yatmi, ahli waris tanah dari (alm) Alin bin Embing datang ke Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat itu ia menceritakan kasus perampasan tanah yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property (JRP) secara detil.

“Tanah miliknya dirampas oleh PT JRP untuk kepentingan pembangunan mal Xchange Bintaro,” kata Poly kepada wartawan, Senin (19/11/2018).

Lanjut Poly, mal Xchange Bintaro dapat dibangun diduga karena adanya praktik suap terhadap oknum pejabat setempat. Ia menyebutkan mal tersebut dibangun pada 2010, sedangkan izin Hak Guna Bangunan (HGB) terbit pada 9 Oktober 2017.

“Nomor HGB tersebut 02168/Kel. Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property, Tbk,” jelasnya.

Janggalnya, pihak Pemkot Tangsel lebih dulu menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang seharusnya HGB dulu yang diterbitkan oleh BPN Tangsel.

Untuk memastikan terjadinya pelanggaran, ahli waris meminta klarifikasi kepada Pemkot Tangsel. Hasilnya, Pemkot Tangsel membenarkannya ada penerbitan IMB yang dimaksud, namun menolak untuk mengeluarkan arsip tersebut.

Pemkot Tangsel menyarankan agar ahli waris berkoordinasi dengan BPN Tangsel untuk mengetahui status legalitas penguasaan hak atas tanah miliknya. “Kami dipingpong,” tukasnya.

“Pemkot Tangsel menjawab permintaan klarifikasi kami itu melalui surat bernomor 503/1831-Bid.Renbang,” tambah Poly.

Poly memastikan, Kamis (22/11) besok ahli waris akan datang kembali ke Gedung KPK untuk melaporkan secara resmi kasus ini.

Di laporan ini, ungkap Poly, pihaknya akan menyebutkan beberapa nama, di antaranya mantan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Ismet Iskandar dan Rano Karno, yang diduga mengetahui kasus perampasan tanah ini. Dia meminta KPK untuk memanggil dan memeriksa kedua eks pejabat tersebut.

Diungkapkannya, tidak hanya kepada KPK saja, ahli waris juga telah melaporkan kasus ini ke Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait.

“Kami melaporkan juga ke Menteri Agraria/Kepala BPN, Menko Polhukam, Wali Kota Tangsel, DPRD Tangsel, DPRD Provinsi Banten dan Komisi II DPR RI,” ucapnya.

Menurut Poly, perlu ketegasan dalam pemberantasan mafia tanah yang bermain mata dengan oknum aparat diperlukan. Ia yakin, Presiden Jokowi berkomitmen dalam hal itu.

Begitu juga dengan KPK sebagai lembaga anti rasuah sudah mulai menyasar praktik suap untuk memperlancar perampasan tanah milik rakyat. “Kasus Meikarta merupakan contoh terbaru, dan kasus mal Xchange Bintaro ini akan menjadi Meikarta Jilid II,” tegas Poly.

Kejanggalan lainnya, singgung Poly, soal pajak. Yaitu Yatmi pernah dikirimi surat penagihan agar segera membayar pajak sebagai pemilik sah tanah tersebut. Tapi begitu hendak membayar ditolak oleh instansi terkait setempat.

Khusus kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani, Poly mengingatkan agar tidak ragu-ragu dan tidak bisa menghindar lagi untuk menyegel atau membongkar mal Xchange Bintaro.

“Jalankan amanat Perda Tangsel No. 14/2011 tentang Persyaratan Izin Bangunan dan Peraturan Menteri PUPR No. 5 PRT/M/2016,” pungkas Poly. Red

Komentar

News Feed