oleh

Kasus Judi Online, Kuasa Hukum Terdakwa Menghadirkan Ahli Pidana Dan Ahli Telematika

Jakarta, publikasinews.com –Sidang perkara perjudian pimpinan Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH, Agung SH MH, Firman SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Aristharkus Randy Harrys alias Andi, Mery Andrian, dan Vicky Armando kembali digelar Senin (22/4/2019) .

Agenda sidang pada hari itu untuk mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fredrik Adhar, SH, dan ahli dari pihak kuasa hukum terdakwa. Namun, JPU lagi-lagi gagal menghadirkan ahli dan memohon hakim agar keterangan ahli disampaikan dalam bentuk surat dan dibacakan dalam persidangan. Permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim dan memerintahkan JPU untuk melakukan panggilan ke-3 kepada ahli.
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli pidana Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH . Pada pokoknya saksi menjelaskan bahwa dalam pelaku tindak pidana, khususnya terkait penyertaan, pelaku harus memiliki pengetahuan dan kesengajaan atas tindak pidana yang dilakukannya. Ahli berpendapat bahwa sepatutnya pelaku tindak pidana pokok diperiksa terlebih dahulu untuk membuktikan unsur pidananya, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para pembantu dan pihak-pihak yang turut serta. Lebih lanjut, ahli menjelaskan mengenai kualitas saksi. Ahli menerangkan bahwa seorang penyidik yang melakukan pemeriksaan dan memberikan kesaksian berdasarkan keterangan seorang tersangka bukan merupakan saksi yang patut didengar keterangannya karena tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli telematika Dr. Solichul Huda, M.Kom, yang menjelaskan mengenai kriteria barang bukti digital sebagaimana dimaksud dalam UU ITE. Ahli menyebutkan bahwa barang bukti digital harus dijamin keutuhan dan originalitasnya sebelum dilakukan proses forensik di laboratorium forensik. Menurut ahli, seharusnya penyerahan barang bukti ke laboratorium forensik disaksikan oleh kedua belah pihak, pihak penyidik dan pihak tersangka guna menghindari penyangkalan di kemudian hari.

Lebih lanjut, ahli menjelaskan mengenai jejak digital. Suatu jejak digital dapat menunjuk ke suatu perangkat, namun tidak serta merta menunjuk ke suatu individu, mengingat ada kemungkinan perangkat tersebut digunakan oleh individu lain. Oleh karenanya, ahli berpendapat bahwa keberadaan saksi sangat lah vital untuk dapat mendukung jejak digital
Setelah mendengarkan keterangan kedua ahli yang diajukan oleh kuasa hukum tersebut, sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada Senin, 29 April 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang akan diajukan oleh JPU. Ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 303 KUHP.

(Dewi)

Komentar

News Feed