DEPOK – PublikasiNews.Com | Bentuk kecaman dan sikap protes terkait pengusiran wartawan yang tergabung di Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia diimplementasikan dalam aksi demonstrasi damai gabungan organisasi wartawan, meliputi beberapa perwakilan di Jabodetabek. Kegiatan dalam rangka solidaritas terhadap jurnalis tersebut yang rencananya digelar di Mapolres Kota Depok sedikit bergeser di Jalan utama Margonda Raya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat pada, Senin (20/9/2021).
Klik Video-nya LIKE & Subscribe :
Seperti diketahui, dunia jurnalistik Kota Depok masih ter-ngiang dalam ingatan persoalan dugaan pengusiran serta pengeledahan seorang awak media oleh Kapolres Depok diawal bulan Agustus 2021 lalu. Dan kini kejadian serupa kembali terjadi, kali ini sikap tak bersahabat dengan mengusir serta terindikasi ancaman penahanan yang ditujukan terhadap Ketum FWJ Indonesia yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Resmob Satreskrim Polres Kota Depok sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu 11 September 2021.
Peristiwa ini tentunya telah mencoreng humanitas dan sinergitas Polri dengan wartawan. Sebagai pilar ke -4 Demokrasi yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, serta hak untuk menerima informasi sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), tentunya pers memiliki hak dalam melakukan konfirmasi, meminta klarifikasi dan menelusuri adanya aduan masyarakat maupun laporan informasi.
Sebagai pengayom dan pelayanan masyarakat yang memegang kendali KUHPidana maupun KUHPerdata, tentunya sikap arogansi para oknum anggota Polisi tentu kurang patut, bahkan tidak sesuai dengan motto dan slogan Polri. Meskipun, FWJ Indonesia turut mengapresiasi kinerja Kepolisian RI yang memiliki empati serta memberikan perangkulan secara humanis kepada siapapun, bahkan diberbagai kasus kerap terungkap dengan baik.
Ketua umum FWJ Indonesia, Musthofa Hadi Karya dalam keterangannya menyampaikan bahwa dalam track kasusnya adanya dugaan penggelapan satu unit kendaraan R4 oleh tersangka Donna Derliana, perempuan kelahiran Medan.
“Dalam urusan gadai unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 2980 SFM atas nama pemilik Zahrawati. Bahwa Sdr. Rizky, orang yang disebut-sebut oknum polisi Resmob Polres Kota Depok. Namun setelah ditelusuri ternyata Rizky bukanlah orang yang menerima gadaian,” tuturnya.
Dalam pemaparannya, Opan sapaan akrab Ketum FWJ juga menjelaskan karena dalam surat perjanjian yang dibuat antara Donna Derliana dengan Nur Cahyo dimana tercantum juga nama pemilik Mobil Daihatsu Xenia tersebut atas nama Zahrawati, sedangkan Rizky diketahui hanya sebagai SAKSI.
“Sikap arogansi para oknum polisi resmob Polres Metro Depok saat insiden terjadinya tindakan pengusiran sangat melukai profesi wartawan, bahwa kehadiran kami bukan tiba-tiba datang dini hari, akan tetapi sudah sejak pukul 20.30 WIB di hari Jum’at-nya untuk melakukan mengkonfirmasi dan klarifikasi adanya dugaan penggelapan satu unit R4 yang digadai oleh Donna Derliana,” ucap Opan.
Terpantau dalam orasinya, sekretaris FWJ Koordinator Wilayah BEKASI Kota Zarkasih menegaskan bahwa tiga (3) Point’ penting yang disampaikannya. “Point’ pertama, menyangkut pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS, yang mengatur secara TEGAS bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
“Point’ kedua, terkait pasal 4 UU Tentang Pers dengan jelas telah disebutkan, bahwa PERS bebas dari ‘TINDAKAN PENCEGAHAN, PELARANGAN, Bahkan PENEKANAN’ agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi pun terjamin,” paparnya.
Selanjutnya point’ ketiga pasal 18 UU Tentang Pers, yang mengatur ketentuan PIDANA, adanya sangsi yang diberikan terhadap siapapun yang dengan sengaja Melawan HUKUM, yakni dengan ‘Menghambat Fungsi, Tugas dan Peran Wartawan’ sesuai dengan hak dan kewajibannya (untuk Konfirmasi), yang diatur oleh ketentuan perundangan.
Berdasarkan keterangan mediasi yang dihimpun tim FWJ Indonesia yang dihadiri Tri Wulansari, Romli, Adi Nur Febriadi, Rommo Drs. R Kos, Ir. Soegiharto Santoso, dan Advokat Julianta Sembiring, SH dengan Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Metro Depok, bahwa atas nama jajaran Polres Metro Kota Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno selaku Kasat Reskrim Polres Metro Kota Depok mengakui adanya kesalahan dan kecerobohan anggotanya dengan melakukan tindakan yang tidak beretika dan berbahasa yang tidak elok.
“Atas nama Kapolres, Kasat Reskrim dan seluruh jajaran Kepolisian yang ada di Polres Metro Kota Depok, kami meminta ma’af atas adanya insiden tersebut,” tegas Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes Baruno.
Yogen juga mengungkapkan terkait proses hukum internal terhadap anggotanya yang melakukan tindakan tidak patut terhadap para wartawan FWJ yang akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada malam itu.
“Para anggota polisi yang terlibat sedang dalam proses pemeriksaan Paminal Polda Metro Jaya,” terangnya.
Ditempat yang sama, Advokat Julianta Sembiring, SH dan wartawan Biskom Ir. Soegiharto Santoso atau yang sering disapa Hoky mewakili wartawan peserta aksi menyebut jurnalis merupakan kaum intelektual dan elegant. Untuk menjaga kondusifitas serta protokol kesehatan (prokes), maka yang seharusnya turun ke jalan lebih dari 300 wartawan, namun di kurangi menjadi 50-an wartawan.
“Kita sama-sama menghargai profesi, terlebih saat ini pemerintah juga masih menggalakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan wabah virus Corona (Covid-19), akan tetapi kami juga mendesak Paminal Polda Metro Jaya beserta Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaya untuk segera mengambil upaya-upaya sanksi cepat dan tepat terhadap para oknum Polisi yang dapat merusak citra Kepolisian RI,” imbuhnya.
“Tentu kedepannya agar tidak ada lagi arogansi oknum polisi serta sikap tak bersahabat terhadap profesi dan kinerja wartawan, gerakan kami ini juga merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan kami terhadap institusi Polri,” tandasnya.(*/dok-ist./fwj-bks/ZARK)
Komentar