oleh

Kejaksaan Agung RI Melakukan Penahanan Terhadap 2 Terangka Mantan Jaksa

Jakarta, Publikasinews.com – Kejaksaan Agung RI menahan mantan Jaksa bernama Ngalimun dan Chuck Suryosumpeno, Ngalimun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sebelum Chuck Suryosumpeno Ngalimun keluar sekitar pukul 16.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda.

Mantan jaksa Kejaksaan Agung itu tak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Hal yang sama juga terjadi saat Chuck Suryosumpeno keluar usai diperiksa. Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda hanya melempar senyum serta enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyatakan, penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan.

“Tersangka Chuk Suryosumpeno sama Ngalimun kita lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim untuk dilakukan penahanan. Kalau ditanya alasannya ada unsur subyektif dan obyektif terpenuhi, sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujar Adi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (14/11/2018) malam.

Kejagung sedianya memanggil 4 tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang tersangka atas nama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris berhalangan hadir. Kejagung, akan mengagendakan pemanggilan dalam waktu dekat.

Adi menegaskan, dalam melakukan penahanan tersebut telah melalui prosedur dan untuk menegakkan hukum. Untuk tersangka Chuck Suryosumpeno akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka Ngalimun ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja. Red

Komentar

News Feed