oleh

Kejaksaan Agung RI Terima SPDP Dari Mabes Polri, Kasus Tindak Pidana Suap Bola

Jakarta, Publikasinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk 5 orang jaksa yang akan menelti dan menjadi penuntut umum perkara suap terkait pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga II Indonesia atas nama tersangka Vigit Waluyo dari Bareskrim Mabes Polri. Jumat (25/01/19).

Drs. Mukri selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Menuturkan pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengaturan skor Liga II Indonesia atas nama tersangka Vigit Waluyo dari Bareskrim Mabes Polri.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum yang beranggotakan 5 orang jaksa,” kata Mukri. 

Kelima orang jaksa tersebut nantinya akan mengikuti perkembangan dan meneliti hasil penyidikan perkara tersangka Vigit Waluyo yang sedang dilakukan oleh Tim Satgas Antimafia Bola Bareskrim Mabes Polri. “Namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri,” Pungkas Mukri.

“Kejagung telah menerima SPDP Nomor: B/02/I/RES.1.24/2019/Satgas tanggal 10 Januari 2019 yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama inisial VW pada tanggal 18 Januari 2019” katanya. Dalam kasus ini, Vigit Waluyo yang sempat mengelola PS Mojokerto Putra (PSMP) tersebut disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

(RR)

Komentar

News Feed