oleh

Kejaksaan Negeri Sragen Resmi Mentetapkan Agus Fatchur Rahman Bupati Seragen Tersangka

Seragen, Publikasinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda). Kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi dalam kurun 2003-2010.

Agus dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Muhamad Sumarton, Rabu (5/12/2018).

Kasus tersebut berawal saat Kejari menyelidiki kasus kerugian kasad Sragen senilai Rp. 604,6  Kerugian kasda tersebut merupakan selisih antara kerugian negara akibat kasus korupsi kasda senilai Rp11,2 miliar.

Setelah muncul putusan hukum tetap terhadap para terpidana sebelumnya dalam kasus ini, kasda yang dikembalikan baru senilai Rp10,6 miliar. Para terpidana yang sudah menjalani hukuman dan kini sudah bebas adalah mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, mantan Sekda Sragen Koesharjono serta dua mantan Kepala DPPKAD Sragen Sri Wahyuni dan Adi Dwiijantoro.

“Penyelidikan dimulai sejak Juli-Agustus lalu. LHP Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan belum menerima adanya penggunaan kasda senilai Rp604,6 juta karena belum ada yang mempertanggungjawabkannya. Kemudian Kejari menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan diekspose di Kejari Sragen, Selasa 4/12/2018, ujar Kajari.

Dari hasil ekpose, ditemukan bukti-bukti berupa kasbon dan menjadi alat bukti untuk menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka. Selain kasbon, Kajari juga mendapat bukti penguat dari keterangan saksi, saksi ahli, dan keterangan Agus Fatchur Rahman sebagai saksi.

“Kasbon-kasbon itu diakui tersangka tetapi tersangka tidak mengetahui kalau sumber dananya dari kasda. Nilai yang tertera dalam kasbon Rp376 juta. Untuk sisanya senilai Rp200 jutaan belum diketahui penggunanya. Ya, nanti bisa jadi ada tersangka baru. Namun hukum itu harus ada bukti materiil,” terangnya.

Kajari menjelaskan kejaksaan belum menahan Agus karena masih menunggu perkembangan kasus itu. Dia menjelaskan penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lagi. Tersangka disangka dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Red

Komentar

News Feed