oleh

Kelengkapan 95 Bukti-bukti Tergugat dalam Sidang Ke-11, Pengacara PPATR Kurang Berkenan di Wawancarai

Jakarta, PublikasiNews.Com – Hal ini diduga hanya akal-akalan pihak manajemen saja, padahal sebenarnya memecat mereka adalah dengan alasan efisiensi agar terhindar dari cost yang tinggi yang diatur oleh pemerintah melalui Kemenaker dengan menggantikan mereka dengan tenaga outsourching, mestinya fair dong, jangan abaikan hak eks security yang sudah puluhan tahun mengabdi, dan tolong dihargai hak azasi mereka dan manusiakan lah mereka sebagaimana amanat UUD RI 1945 serta sesuai dengan perintah UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan di republik ini.

Demikian yang disampaikan Dr (H.C), Ir. Rismauli D. Sihotang melalui sambungan telepon selaku Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (DPW LEADHAM) Jawa Tengah saat ditanya terkait persidangan perselisihan antara eks security yang merupakan karyawan tetap apartemen Taman Rasuna dengan pihak manajemen Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR). Sidang yang terbuka untuk umum dengan agenda pembuktian dari tergugat tersebut digelar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan- Kemayoran, Jakarta Pusat pada, Rabu (13/2/2019) pagi.

Penasehat Hukum para penggugat, Wilvridus Watu, SH bersama Ulrikus Laja, SH saat memberikan keterangan Pers-nya usai sidang yang terbuka untuk umum dengan agenda pembuktian dari tergugat yang kembali digelar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan- Kemayoran, Jakarta Pusat pada, Rabu (13/2).dok-istimewa

Dalam penuturannya bunda Risma sapaan akrabnya mengatakan bahwa pihak manajemen Taman Rasuna sudah seharusnya berkomitmen untuk menyelesaikan perselisihan serta memberikan kontribusi yang sudah menjadi hak karyawan, kepada para eks security yang merupakan karyawan tetap apartemen Taman Rasuna.

“Simple saja, berikan hak mereka sesuai amanat dan perintah Undang Undang dan aturan internal manajemen PPATR yang telah disepakati bersama serta ‘Manusiakan lah wong cilik. Dan tidak ada lagi praktek perbudakan alias Slavery, ini zaman pemenuhan hak azasi setiap rakyat sebagai salah satu ciri Negara yang berdemokrasi, Salam Kemanusiaan yang berkeadilan dan beradab,” tegas Risma.

Hal senada diungkapkan Kuasa hukum penggugat, Ulrikus Laja, SH serta penasehat hukum, Wilvridus Watu, SH
selaku Biro Advokasi dari Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional mengatakan bahwa pada sidang kali ini Para Hakim masih membacakan bukti-bukti pihak tergugat (karena sidang sebelumnya masih ada yang terpending).

“Hal ini disebabkan karena ada 36 alat bukti dari 95 alat bukti yang belum dibacakan. Kuasa hukum baru Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (PSRS ATR) yang hadir hanya 2 orang, dari 4 orang Yang direncanakan datang. Adapun mereka yaitu Aryo dan Aisyah, sementara Lintang Suryaningtyas tidak hadir,” kata Ulrikus Laja, SH.

Seperti diberitakan sebelum-sebelumnya
Ada 36 eks security apartemen Taman Rasuna Kuningan Jakarta Selatan diduga mendapat eksekusi PHK sepihak oleh manajemen PPATR pada Juni 2018.
Padahal para security ini telah berkerja rata-rata diatas 15 tahun hingga 20 tahun.
Para Security ini ada yang dipaksa untuk menandatangani Surat perpindahan tugas (mutasi), dengan alasan seperti dibuat-buat karena tidak sesuai dengan kemampuan dan skill security.

“Hal ini membuat 36 eks security tak dapat bekerja lagi di situ. Malah ada kecenderungan saat itu pihak manajemen PPATR memperkerjakan karyawan kontrak /tidak tetap (outsourching),” paparnya.

Sidang kembali akan digelar Minggu depan, yakni pada Hari Rabu tanggal 20 Februari 2019, waktu pelaksanaannya tentatif dengan agenda menghadirkan saksi fakta dari penggugat. “Rencana jumlah saksi yang disiapkan untuk dihadirkan sekitar 3 orang (Sdr. A.N dan S). Sementara untuk saksi ahli masih rencana untuk dihadirkan,” ulasnya.

“Ini sebenarnya cara akal-akalan saja pihak manajemen PPATR, katena fungsi awal pihak PPATR ingin menggantikan karyawan (Security), yaitu menandatangani surat PHK, padahal para security ini menolak kebijakan manajemen PPATR tersebut, bahkan ada juga membuat mereka menjadi tenaga outsourching (kontrak), Dan pihak manajemen PPATR ada dugaan ingin menghindari bayar pesangon yang sesuai dengan peraturan perusahaan berdasarkan peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja,” tutup Urlikus Laja, SH.

Ditemui diluar area sidang salah seorang eks security PPATR, Robbi (43) bertempat tinggal di daerah Depok mengatakan bahwa dampak pemecatan hubungan kerja sepihak ini ia bersama rekan-rekannya mengalami kesulitan hidup. “Saya cukup terguncang di masalah ekonomi seperti biaya hidup dan ongkos sekolah anak sudah tidak ada. Saya sekarang bekerja sebagai driver online di GOJEK, Karena melamar di tempat lain belum diterima. Oleh karena itu saya berharap agar manajemen PPATR segera mengabulkan tuntutan kami. Dengan memberikan apa yang sudah menjadi hak karyawan, serta harus sesuai dengan peraturan tenaga kerja RI, tidak memaksakan pesangon kami terima hanya 1 PMTK. Kami mohon kebijaksanaan karena saya telah mengabdikan diri saya sejak tahun 1996 dan kami ingin pengurus baru (Bapak Noval) membayar tuntutan hak-hak kami,” harapnya.

Sementara itu, saat dihubungi via telepon genggamnya untuk diminta tanggapannya, Lintang Suryaningtyas (karena tidak menghadiri persidangan) selaku salah satu kuasa hukum pengurus baru, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS) ATR,(PPATR) dari kantor hukum Andriani Riani & Hutabarat, Attorney Conselors of Law ketika memberikan keterangan terkait sidang Ke-11 tersebut, sedikit kurang berkenan terhadap media. Lintang menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan pembuktian dari pihak manajemen PPATR. “Bukti kita, bukti saya ya bukti, bukti surat,” ujarnya.

Namun saat ditanya awak media ada berapa bukti, Lintang malah menolak untuk diwawancarai. “Ah saya ngak mau wawancara lagi, kemarin banyak tanya juga ngak ini (tayang) percuma. Ini aja deh, tanya sama pihaknya mereka (penggugat) aja deh,” imbaunya.

“Thank you ya sudah dishare beritanya. Tapi ngak berimbang sama sekali ya, panjang lebar interview dengan saya waktu itu ternyata yang dikutip hanya seperti itu. Sejujurnya saya malas ditanya-tanya lagi karena ya itu. Pertanyaan ke saya waktu itu banyak sekali dan sudah diuraikan lengkap, ternyata ya hanya diambil sebagian kecil yang tidak significant,” protesnya.

“Ya sudah saya cuma akan bilang bahwa kemarin sidang pembuktian, bukti dari tergugat, total bukti yang diajukan tergugat ada 95 berkas ya. (Sedangkan agenda sidang) minggu depan saksi penggugat. Saya juga tau media berpihak itu, biasa. Jadi mas sudah taulah ya, penilaian saya terhadap media ini, ya menurut saya ngak berimbang,” tandasnya.[]red.

Komentar

News Feed