oleh

Keluarga Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati

Jakarta, publikasinews.com –Hukuman mati adalah pantas untuk para oelaku pembunuhan yang perkaranya sedang proses di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Pada Kamis (21/03/2019) sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) menjadi arena melukai perasaan keluarga korban pembunuhan. Sho Hwi (ibu korban) dan dua adik almarhum Herdi Sibolga alias Acuan korban pembunuhan berencana akibat persaingan bisnis solar di laut menangis dipersidangan disaat penasehat Hukum terdakwa meminta hukuman kliennya diringankan.

“Tidak punya perasaan! Coba kalau penasehat hukumnya itu yang kehilangan keluarganya, karena dibunuh dengan pembunuhan berencana, apakan dia bisa tidur? Ini malah minta diringankan lagi. Kita minta kepada Ketua Majelis Hakim Dodong yang menyidangkan perkara ini agar para pelaku dihukum mati,” ucap Sho Hwi dengan bibir yang gemetaran.

Dia mengatakan kalau menantunya (Istri Herdi Sibolga) tidak pernah diperbolehkan kepersidangan karena ditakutkan histeris. “Menantu saya sudah kurus kering memikirkan peristiwa pembunuhan itu. Dia masih trauma dibayang-bayangi ketakutan. Kita minta supaya pembunuh itu dihukum mati saja!” ujar Sho Hwi sambil menangis turun menyusuri tangga pengadilan.

Demikian juga dua perempuan adik kandung korban dengan nada memelas berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal. “Abang kami Herdi itu satu-satunya anak laki-laki dari orang tua kami. Dia yang menjadi tulangpunggung keluarga dan meninggalkan 4 anak yang masih kecil-kecil. Mengapa harus dibunuh? Rejeki masing-masing orang Tuhan yang menentukan, janganlah serakah,” ucap Tika menanggapi permintaan keringanan hukuman yang diajukan terdakwa.

“Mana ada penyesalan dihatinya? Melihat kita aja matanya melotot. Coba, matanya kaya mau menelan saja. Ngatur lagi supaya pulang duluan dari persidangan, diantar terpisah dari tahanan lain. Apa itu? Dikira dia raja? Harus dia itu busuk dipenjara, atau ditembak mati saja,” tegas tika.

Sesaat sebelum sidang ditutup Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani SH MH, terdakwa mengajukan permintaan agar setalah sidang ditutup kedua terdakwa langsung dipulangkan ke rutan terpisah dari tahanan lain.

“Majelis, mohon kita dipulangkan setelah sidang, jangan sampai lama-lama ditahan” ucap terdakwa Abdullah Sunandar (eksekutor). Yang dijawab hakim: “Ya, itu nanti urusan bagian pengawal tahanan.”

Sidang pembacaan pledoi itu langsung ditanggapi JPU Melda Siagian dengan lisan dan mengatakan: “Tetap pada tuntutan.” Agenda persidangan dibuka kembali hari Senin (25/03/2019) dengan agenda pembacaan putusan dari hakim.
Sebelumnya terdakwa satu Handoko alias Alex dan terdakwa dua Abdulah Sunandar dijatuhi tuntutan seumur hidup oleh JPU Nugraha SH MH karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Supaya adil, hukuman terhadap aktor intelektual (Handoko alias Alex) yang lebih Tinggi. Coba bayangkan, Handoko itu masih mengelilingi korban yang sudah tergeletak terkapar untuk memastikan apakah korbannya sudah benar-benar mati. Coba, apa itu tidak biadab?” Ucap salah seorang pengunjung sidang.

(Dewi)

Komentar

News Feed