Manado, publikasinews.com – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mencatat jumlah pengguna sistem perizinan investasi terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS mencapai 106.156 per 19 Oktober 2018. Angka ini bertambah 247,99 persen dibanding awal Agustus kemarin yang mencapai 30.505 pelaku usaha.
Dengan kata lain, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegoarso menuturkan jumlah pengunjung OSS yang bertempat di kantor Kemenko Perekonomian rata-rata sebanyak 1.206 per hari sejak diluncurkan akhir Juli silam. Namun demikian, tidak semuanya pulang mengantongi izin prinsip investasi.
Pelaku usaha yang memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Sebagian pelaku usaha yang tidak mendapatkan izin dari OSS lantaran masalah kepatuhan administrasi. Misalnya, sang pemilik usaha masih menunggak Pajak Penghasilan (PPh) atau perbedaan data kependudukan.
“Jadi memang sudah ada aturan kan seperti itu, kami hanya mengikuti compliance yang ada,” papar Susiwjono di Rembuk Nasional Kemandirian Ekonomi untuk Indonesia Maju, Manado, Sabtu (27/10).
Utamanya, perbedaan data yang dimiliki sistem OSS dengan instansi-instansi yang berkaitan langsung dengan perizinan. Namun, ia berdalih bahwa OSS adalah pekerjaan besar. OSS merupakan upaya pemerintah mengintegrasikan seluruh sistem daring demi perizinan investasi.
Sistem OSS mengintegrasikan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online yang dikelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik milik Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga sistem daring yang dikelola oleh BKPM.
Tak terkecuali, sistem pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri.
Data Bank Dunia menunjukkan, indeks kemudahan berusaha Indonesia menempati peringkat 72 dari 190 negara. Dari 10 indikator EoDB, peringkat starting a business Indonesia ternyata masih di peringkat 144.
“Tantangannya lebih ke arah change management. Sempat ada resistensi karena tidak tahu bagaimana sistem teknisnya. Selain itu juga ada masalah sistem, namun kami berharap sebelum akhir tahun tidak ada lagi permasalahan,” jelasnya.
OSS tercantum di dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017 yang merupakan tindak lanjut dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI. Tata cara pemanfaatan OSS juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Red
Komentar