Jakarta, publikasinews.com – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) digugat oleh PT First Media TBK. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
Sementara ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum First Media Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership enggan memberikan penjelasan atas gugatan. Ia beralasan, tak diberi kuasa untuk memberikan pernyataan kepada media.
Sementara itu dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, First Media diwakili Harianda Noerlan sebagai pihak penggugat mendaftarkan gugatannya kepada Ditjen SDPPI ini dengan nomor perkara 422/L/62.01/NRS-SEM/2018.
“Pada tanggal 2 November 2018, Perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.”
Dalam pokok perkara, First Media juga mengajukan pembatalan dua surat yang dirilis SDPPI, yakni Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan surat No. 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 tanggal 26 Oktober 2018 Perihal: Surat Peringatan Kesatu Dalam Rangka Pengenaan Sanksi Pencabutan IPFR
Kemudian, menunda pengenaan sanksi dalam bentuk apapun (teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin) kepada penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat. Red
Komentar