Jakarta, publikasinews.com –Perkara sengketa gedung Ancol Beach City (ABC) antara PT. Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) masih terus bergulir di pengadilan negeri jakarta utara.
Dalam konferensi persnya Kuasa hukum MEIS meminta kepada kepala pengadilan negeri jakarta utara agar Pelaksanaan eksekusi atas permohonan WAIP
terhadap gedung Mall ABC dalam penguasaan MEIS patut ditangguhkan, sehubungan dengan permohonan eksekusi dari WAIP yang meminta pengadilan negeri jakarta utara untuk melaksanakan isi putusan perkara no: 297/ pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr. yang isinya salah satunya memerintahkan MEIS untuk mengosongkan gedung Mall ABC lt.3,4 dan 5 sebagaimana yang telah dikeluarkannya adanya aanmaning yang disampaikan kepada MEIS.
Kuasa hukum MEIS Rudy Marjono SH dari Boyamin Saiman Law Firm meminta dengan hormat kepada ketua pengadilan negeri jakarta utara untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi tersebut dengan mensikapi beberapa hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan secara subtansial yang dinbtaranya:
Bahwa pada saat ini PT. MEIS sedang dalam proses menggugat PT. WAIP terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum yang ia lakukan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak MEIS dalam perkara no: 638/ pdt.G/ 2018/PN.Jkt Utr sejak tgl 18 Nov 2018, dan belum selesai diperiksa sehingga memungkinkan bilamana pihak MEIS menang dalam perkara tersebut dipastikan WAIP tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan eksekusi, sebab ia tidak memiliki kewenangan bertindak sendiri menggugat MEIS dalam perkara terdahulu sehingga dengan demikian bilamana hasil keputusan perkara 638 dijadikan bahan PK dan nantinya hasil akhir putusan PK menyatakan gugatan WAIP dibatalkan maka secara mutatis mutandis permohonan eksekusi ini tidak akan pernah ada.
Fredi Tan ex direktur PT WAIP sedangkan
dilaporkan ke bareskrim terkait dugaan pemalsuan dokumen atau memberikan keterangan palsu dalam dokumen dalam perjanjian yang terdahulu sehingga dokumen tersebut menimbulkan kerugian legalitas bagi MEIS sebagaimana LP : B/1553/2018/ Bareskrim tanggal 28 november 2018, yang bilamana hal tersebut diketahui sejak dulu dipastikan MEIS tidak akan melakukan perjanjian sewa dengan WAIP tanpa melibatkan PJA, Perlu diketahui bersama saat ini proses penyidikan sedang dilakukan dan disisi lain gedung ABC pada saat ini dalam keadaan disegel oleh bareskrim demi kepentingan penyidikan, sehingga bilamana nantinya terbukti perbuataan pidana yang dilakukan Fredi Tan akan memperkuat upaya hukum PK yang nantinya akan dilakukan oleh PT. MEIS.
PT MEIS pada saat ini pula telah mengajukan upaya hukum luar biasa yakni memgajukan perlawanan eksekusi atas penetapan eksekusi no. 23/ eks/2019/
PN.Jkt.Utr atas permohonan eksekusi PT WAIP Berdasarkan pertimbangan tersebut maka sudah sepatutnya kami berharap ketua pengadilan negeri jakarta utara sudi
dan berkenan menangguhkan pelaksanaan eksekusi tersebut demi memenuhi asas kepastian hukum dan memberikan kesempatan kepada pihak MEIS melakukan upaya hukum sebagaimana hak yang telah diberikan oleh Undang-undang.
(Nhd)
Komentar