oleh

Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan Dukcapil-Swasta Justru Cegah Penipuan

-Nasional-1.562 views

Jakarta, publikasinews.com –Masyarakat tak perlu khawatir dengan tandatangan elektronik yang terverivikasi ditengah pesatnya Industri digital , dalam era era digital yang lebih mengedepankan efisiensi dan akurasi.  bersamaan memang muncul keraguan dan kekhawatiran kemungkinan jadi korban tindak kejahatan.  Tapi hal itu sesungguhnya  tak perlu terjadi karena tandatangan elektronik yang terverifikasi dapat dijamin legalitasnya.
“Dengan pemanfaatan NIK dengan tandatangan elektronik terverifikasi ditambah pengecekan foto menjadikan semuanya aman dan tidak bisa disalahgunakan,” ujar President Director Solusi Net Internusa (SNI/Digisign), Willy Walanio, dalam sosialisasi pemanfaatan data kependudukan sekaligus penandatanganan kerja sama (PKS) pemanfaatan induk kependukan dan data KTP elektronik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan PT Solusi Net Internusa (Digisign.id di Jakarta, Senin malam (26/8/2019).

Willy Walanio mengakui untuk mewujudkan layanan publik yang prima, mudah, praktis  dan lebih baik dari sekarang ini tentu banyak tantangan yang dihadapi.  Namun dia optimis dan yakin semuanya akan lebih baik ke depan. “Kami akan membuat pengamanan data kependudukan dan KTP elektronik semakin mantap dan terjaga sehingga tidak bisa ditembus orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Data kependudukan dan KTP elektronik berlaku secara nasional sebagai identitas jati diri yang juga diperlukan untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan lain sebagainya. Untuk mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP atau terciptanya keakuratan data penduduk  mendukung program pembangunan, semua ini diatur  UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Tahun 2009 dan Perpres No.35 Tahun 2010. Masyarakat pun dimudahkan untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena pada akhirnya terwujud identitas jati diri tunggal, tidak dapat di palsukan, tidak dapat digandakan dan dapat di pakai sebagi kartu suara dalam pemilu atau pilkada.

KTP berbasis NIK dirancang sesuai pasal 6 Perpres No. 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan biodata, tandatangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan disimpan dalam database kependudukan.

Nomor NIK yang sudah dimiliki bisa dijadikan sebagai dasar dalam penerbitan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk). Namun harus diakui bahwa gambar foto KTP elektronik (e-KTP)dan kartu keluarga (KK) kini banyak tersebar di internet. Padahal, data kependudukan yang diunggah di media sosial rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, data dan gambar e-KTP serta KK berseliweran di medsos dan laman pencarian Google. Dicontohkan, saat mengetik “KTP elektronik” di Google, dalam waktu sekitar 0,46 detik muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik. Begitu juga ketika mengetik “Kartu Keluarga” di Google. Dalam waktu 0,56 detik, muncul tidak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK. “Banyaknya gambar e-KTP dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan,” katanya, Senin (26/8/2019).

Tidak itu saja, masyarakat pun dengan mudah menyerahkan foto e-KTP dan KK untuk berbagai keperluan. Misalnya, mengurus surat izin mengemudi dan lainnya melalui biro jasa. “Saat data KTP-el dan nomor HP kita itu sudah kita sebarluaskan sendiri ketika masuk hotel, perkantoran, tidak ada jaminan data tadi aman, tidak dibagikan ke pihak lain sehingga muncul banyak penipuan,” kata Zudan.

(Dewi)

Komentar

News Feed