oleh

Kesetaraan Gender Pondasi Dasar Ketahanan Keluarga


Jakarta, PublikasiNews.Com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong kesetaraan gender dalam keluarga melalui kemitraan peran gender. Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam acara Seminar Nasional Kesetaraan Gender dan Ketahanan Keluarga sebagai Pondasi Pembentukan SDM Unggul mengatakan bahwa, kesetaraan gender dalam relasi keluarga merupakan salah satu pondasi dalam mewujudkan ketahanan keluarga.

“Saat ini terdapat 81,2 juta keluarga (SUPAS, 2015) di Indonesia, yang perlu ditingkatkan ketahanan dan kualitasnya. Peningkatan ketahanan keluarga dapat dilakukan melalui kesetaraan gender dengan pendekatan kemitraan peran gender, yaitu kerjasama antar anggota keluarga dalam menjalankan peran dalam keluarga,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam acara yang diselenggarakan bertempat di Auditorium LIPI Jakarta pada, Senin (14/10/2019).

Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu ketika menyampaikan amanat sambutannya saat digelarnya acara Seminar Nasional Kesetaraan Gender dan Ketahanan Keluarga sebagai Pondasi Pembentukan SDM Unggul, Seminar tersebut diselenggarakan bertempat di Auditorium LIPI Jakarta pada, Senin (14/10).dok-red

Pribudiarta dalam penuturannya juga menambahkan, sejumlah permasalahan dihadapai keluarga seperti pernikahan usia anak, meningkatkanya angka perceraian dan kehamilan yang tidak diinginkan. Kekerasan dalam keluarga juga kerap terjadi dimana 1 dari 3 perempuan usia 15 – 64 tahun mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan selam hidupnya (Sumber : SPHPN, 2016), dan 2 dari 3 anak dan remaja pernah mengalami kekerasan salah satunya oleh keluarga (SNPHAR, 2018).

“Kemitraan peran gender antara suami istri dalam pembagian peran dan pengambilan keputusan mempermudah jalannya fungsi dan membentuk keharmonisan keluarga sehingga tujuan keluarga dapat tercapai. Keluarga yang berfungsi dengan baik dan memiliki ketahanan diharapkan mampu mengatasi pemasalahan yang menghambat pembangunan nasional dan mewujudkan ketahanan nasional,” tutur Pribudiarta.

Intervensi pembangunan keluarga juga dilakukan Kemen PPPA melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga yang mengamanatkan bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Keluarga, diharapkan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun dan mengembangkan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis yang berpedoman pada konsep Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.[]hms/Jark

                                          PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PER
                                                                                         
                                                                                                 
                                                                                    e-mail : publikasikpppa

Komentar

News Feed