oleh

Ketua RPR Bekasi Raya : Rencana Aksi Massa ‘Tutup’ Kantor Notaris di Pondok Mitra Lestari ?

Kota Bekasi, PublikasiNews.Com – Untuk hal yang pertama adalah, pak H. Didih Damhudi tidak pernah melepaskan Hak Kepemilikan atas tanahnya, hal ini berdasarkan pengakuan dan aduan H. Didih. Sedangkan point yang kedua, ternyata telah terjadi peralihan dari pihak ke II, (yang hanya dititipkan) kepada pihak ke III (pihak lain) tanpa sepengetahuan pemilik asal (tanah), H. Didih Damhudi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Rumah Perjuangan Rakyat (RPB) Bekasi Raya, Edwin Indardy, SH terkait dugaan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam proses peralihan kepemilikan tanah milik H. Didih. Edwin dengan didampingi pemilik sah tanah, H. Didih Damhudi saat memberikan keterangan Pers-nya usai melakukan konfirmasi untuk meminta klarifikasi kepada pihak notaris, (IK) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Bekasi terkait kasus dugaan pengalihan hak kepemilikan tanah yang dilakukan dikantor PPAT, Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML) Blok A9/Nomor 1, Jakasetia Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Kamis (24/10/2019) siang.

Ketua Rumah Perjuangan Rakyat (RPB) Bekasi Raya, Edwin Indardy, SH (tengah) tengah menunjukan data dalam dokumen terkait dugaan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam proses peralihan kepemilikan tanah. Edwin dengan didampingi seorang stafnya (kiri) serta pemilik sah tanah, H. Didih Damhudi (kanan) saat memberikan keterangan Pers-nya usai melakukan konfirmasi untuk meminta klarifikasi kepada pihak notaris, (IK) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Bekasi terkait kasus dugaan pengalihan hak kepemilikan tanah yang dilakukan dikantor PPAT, Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML) Blok A9/Nomor 1, Jakasetia Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Kamis (24/10).dok-istimewa

Dalam pemaparannya, Edwin menjelaskan Rumah Perjuangan Rakyat Bekasi Raya akan selalu membantu dan mendukung warga masyarakat yang diperlakukan tidak patut, serta memberikan bantuan hukum kepada warga Kota Bekasi yang terdzolimi.

“Kami akan fokus kepada oknum notaris-notaris nakal atau yang mencoba melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai prosedur, agar bisa atau dapat lebih tertib,” tuturnya.

Tampak jelas raut kekecewaan diwajah Edwin karena telah 3 kali menyambangi kantor PPAT tersebut namun tidak sekalipun bertemu dengan sang notaris. “Saya sudah ketiga kali, dan tidak pernah dapat bertemu dengan notaris (IK) dan pihak mereka menjanjikan dalam waktu 2 X 24 jam akan menemui saya sebagai Ketua RPR Bekasi Raya, untuk mempertanyakan (klarifikasi) dan mempertanggung-jawabkan apa yang terjadi,” ujar Edwin.

Masih kata Edwin, bahwa ia memegang satu surat pengakuan dari satu pihak (Sutedi) yang menyatakan tidak pernah ada transaksi jual beli. “Dia tidak pernah membeli ataupun menjual obyek tanah dan bangunan milik H. Didih Damhudi kepada siapapun dan dari siapapun,” kata Edwin.

Edwin juga sempat mengkritisi dengan mengatakan bahwa pihaknya menginginkan kejelasan serta Standar Operation Prosedure (SOP) dari kinerja para notaris, pejabat pembuat akta tanah. “Karena jangan sampai ketika dalam akta jual beli itu, tersebut ‘hadir dihadapan saya’ tapi kenyataannya tidak hadir,” ulasnya.

Edwin juga menegaskan untuk kasus yang ditanganinya terlebih dahulu tidak melebar. “Sementara tidak meluas kepihak lain, namun sementara difokuskan kepada notaris (IK). Tentang aduan masyarakat, H. Didih yang mengadukan kepada saya kemudian saya tindak-lanjutkan,” paparnya.

“Mengenai ada pihak-pihak lain, itu diluar urusan saya. Kita coba kejar itu Kebenaran, lebih fokus kepada kinerja oknum PPAT serta tentunya yang terdzolimi, H. Didih Damhudi,” ungkap Edwin.

Sementara terkait untuk tindakan dan proses selanjutnya setelah gagal bertemu dengan sang notaris (IK), Edwin mengungkapkan akan ada aksi massa. “Kami akan menunggu selama 2 X 24 jam, ibu (IK) muncul dihadapan kami (untuk bertemu) atau KAMI TIDAK AKAN SEGAN untuk berkumpul RATUSAN KADER dari Rumah Perjuangan Rakyat ‘TUTUP’ Bangunan ini,” tegasnya.

Edwin Indardy, SH yang juga selaku Ketua organisasi Gardu Prabowo Bekasi Raya yang selama ini selalu berkiprah dan berjuang untuk kepentingan membela masyarakat Bekasi yang terdzolimi berdasarkan Aduan Masyarakat, saat mendatangi kantor oknum notaris (IK) diterima oleh pegawai salah satunya bernama M. Yusuf, yang diduga juga sebagai saksi dalam kasus tersebut ketika terjadinya proses transaksi dikantor PPAT tersebut.[]red

Komentar

News Feed