Jakarta, Publikasinews.com – Perwakilan (PSI) melaporkan lima akun media sosial yang dianggap menyebarkan gambar pornografi dan memfitnah Ketua Umum PSI, Grace Natalie ke pihak Kepolisian. Menurut Anggota Jangkar Solidaritas PSI Muannas Al-Aidid mengatakan jika akun media sosial tersebut sangat jelas menyerang Grace Natalie melalui konten pornografi.
“Isi konten itu jelas menunjukkan di antaranya adalah berupa gambar, tampilan di mana Ketum PSI Grace itu dalam posisi yang sangat menggambarkan tindakan asusila berupa ketelanjangan,” ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/11/2018).
Muannas memaparkan jika konten pornografi itu pertama diunggah akun Facebook Srikandi Rahayu Ningsih. Akun itu mengunggah gambar wanita seksi berwajah Grace Natalie. Akun itu pun membubuhkan cacian Grace sebagai seorang pelacur.
“Kemudian disebarkan secara meluas oleh beberapa akun termasuk akun-akun anonim dan akun-akun real. Itu kebetulan tindakan seperti itu, dugaan tindak pidana yang dilarang dalam UU Pornografi,” jelas dia.
Lantaran dianggap mencemarkan nama Grace Natalie, PSI pun melaporkan akun-PSI pun melaporkan lima akun itu atas dasar pencemaran nama baik yang tertuang dalam Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Metro Jaya pun menerima laporan tersebut, Laporan tersebut dibuat oleh Viani Limardi dengan nomor LP/6220/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Terlapor dalam kasus ini adalah pemilik akun FB Srikandi Rahayu Ningsih, Rudy Hadi Saputra, Ira Adriana, Naadirah Nasution, Topan Pratama Siregar dan pemilik akun instagram Achysaputra Red
Komentar