oleh

Khawatir Terjadi Kecelakaan, Polres Bekasi Kota Imbau Masyarakat Tidak Takbir Keliling

-Megapolitan-2.038 views

Kota Bekasi, Publikasinews.com – Polres Metro Bekasi Kota dan pihak terkait di Kota Bekasi menggeluarkan surat imbauan kepada masyarakat Kota Bekasi jelang malam takbiran 1 Syawal 1439 H malam nanti. Imbauan itu menyarankan agar warga Bekasi tidak melakukan takbiran berkeliling jalan menggunakan kendaraan.

“Kita sebetulnya mengurangi takbir keliling, sebetulnya kita mencegah, kalau ada rombongan banyak itu takut ada kecelakaan.” kata Kapolres Kota Bekasi Kombes Indarto kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/6/2018).

Imbauan itu ditandatangani oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto, Ketua MUI Kota Bekasi KH Zamakhsari, Dandim 0507 Kota Bekasi Letkol Arm Abdi Wirawan dan Pj Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah. Dalam surat imbauan yang berisi lima poin itu, Indarto mengimbau kepada masyarakat untuk menggelar takbiran hanya di masjid atau mushola.

“Dua, menjadikan masjid, mushola, surau, dan langgar sebagai tempat kegiatan malam takbiran bersama masyarakat sekitar. Tiga, tidak melakukan takbir keliling jalan dengan kendaraan roda empat dan roda dua yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Kombes Indarto saat membacakan surat imbauan itu.

Alasanya, karena dikhawatirkan terjadi kecelakaan lalu lintas jika masyarakat bergerombol menggelar takbir keliling menggunakan kendaraan. Alasan lain dikatakan Indarto karena ditakutkan adanya gesekan antara para masyarakat yang menggelar takbir keliling itu.

Indarto mengatakan, jika ditemukan masyarakat yang masih menggelar takbir keliling di jalan-jalan umum menggunakan kendaraan maka pihak kepolisian, Satpol PP, Dishub hingga TNI akan mengarahkan masyarakat itu agar tidak meneruskan takbiran di jalan-jalan.

Ia juga mengatakan, ada petugas kepolisian yang berjaga di 20 titik wilayah Kota Bekasi untuk mengamankan malam takbiran nanti. Ada 300 anggota kepolisian, 100 anggota TNI dan bergabung dengan Dishub dan Satpol PP ikut menjaga ketertiban di 20 titik itu.

“Ini kita imbau, kita ada lebih dari 20 titik untuk mengatur kemananan, kalau ada seperti itu kita arahkan kembali. Kalau menggangu ketertiban kita tindak,” imbuhnya.

Selain itu, imbauan lain adalah agar masyarakat tidak menyalakan petasan karena dapat menganggu ketertiban umum. Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Kota Bekasi KH Zamakhsari menegaskan jika imbauan ini bukan untuk melarang masyarakat untuk takbiran.

“Saya ingatkan ini bukan dalam arti kita melarang orang takbir, jangan sampai ada penafsiran takbir kok dilarang begitu. Tempat yang paling tepat adalah masjid, mushola, ini kita gemakan disitu dan juga sangat bermanfaat tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Ini kita sama-sama mengimbau masyarakat bertakbir di rumah-rumah Allah,” kata Zamakhsari.

Komentar

News Feed