oleh

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Meminta Pemarintah Dan DPR Merevisi UU Peradilan Militer

Jakarta, Publikasinews.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.

Dengan cara itulah impunitas terhadap pelaku kejahatan dari kalangan militer bisa diputus.

“Parlemen dan DPR harus merevisi UU Peradilan Militer sehingga ada proses kesamaan di depan hukum. 

Hal itu juga memastikan bahwa proses hukum kepolisian tidak menemui hambatan struktural yang biasa ditemui dalam sistem peradilan di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf di kantor Amnesty International, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Dalam praktiknya, lanjut Al Araf, hambatan tersebut terletak pada UU Peradilan Militer yang sering ditafsirkan sepihak bahwa seluruh kejahatan, baik bersifat militer maupun non militer yang dilakukan anggota TNI hanya dapat ditangani oleh sistem peradilan militer.

Padahal, tambahnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memandatkan pemerintah dan DPR untuk merevisi.

Hal itu bertujuan memastikan bahwa anggota TNI tunduk pada yurisdiksi peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. 

“Selama ini telah ada berbagai desakan agar tindak pidana non militer yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dibawa ke peradilan umum,” paparnya.

“Namun hingga hari ini belum ada lagi inisiatif kembali dari pemerintah dan DPR untuk melakukan amandemen,” sambungnya.

Selain itu, seperti diungkapkan Al Araf, badan-badan HAM internasional juga menyatakan secara jelas bahwa lingkup pengadilan militer sebaiknya dibatasi pada pelanggaran disiplin kemiliteran. Sedangkan pelanggaran HAM dan kejahatan-kejahatan lain menurut hakim internasional sebaiknya ditangani oleh pengadilan umum. Red

Komentar

News Feed