oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengeksekusi Tiga Terpidana Kasus korupsi Dalam dua Kasus Berbeda

Jakarta, Publikasinews.com –  Ketiga Terpidana  perkaranya berkekuatan hukum tetap yakni , yakni Zumi Zola Zulkifli, Eko Mardiyanto, dan Sutrisno, Ketiganya dpindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Zumi dan jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap

Staf sub bagian rumah tangga bagian umum Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Eko Mardiyanto divonis enam tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Eko juga dihukum membayar ganti rugi Rp 1,050 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti 4 bulan penjara. Eko terbukti merekayasa kegiatan pengadaan  fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda.

Surtrisno, Direktur Utama PT Karya Muda Jaya terjerat dalam perkara pengadaan fasilitas sarana budidaya benih di Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.

Sutrisno divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsder 4 bulan kurungan.

Selain itu, Sutrisno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti 7 bulan penjara Red 

Komentar

News Feed