oleh

Komisi Pemberantasan Korupsi Megusulkan Ke Komisi 3 DPR Menjadi Satu Satunya Institusi Penanganan Kasus Korupsi

Jakarta, Publikasinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan ke Komisi 3 DPR agar menjadi satu-satunya institusi yang menangani kasus rasuah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat menjawab pertanyaan anggota Komisi 3 di rapat kerja yang digelar pada Senin (28/1) di kompleks parlemen Senayan.

Saat itu pertanyaan yang dilontarkan dari anggota Komisi 3 dari fraksi Partai Golkar yakni kapan Indonesia bisa terbebas dari korupsi. Menurut Saut, hal tersebut sulit dijawab karena institusi penegak hukumnya yakni polisi, jaksa, dan pengadilan masih buruk. 

“Jadi, kalau Indonesia mau cepat bersih dari korupsi sudah lah kasus korupsi ini ditangani oleh KPK saja. Kalau dari nol rupiah sampai sekian rupiah ditangani oleh KPK, maka barang siapanya (yang bisa diperiksa) itu bisa ditangani, mulai dari TNI dan Polri. Apalagi kalau perusahaan swasta juga dimasukan, maka Indonesia akan cepat bersih,” ujar Saut pada Senin siang kemarin. 

Pria yang sempat bekerja sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan pemberantasan korupsi di Tanah Air tidak akan maju, apabila cara pemerintah untuk membina tindak pidana korupsi, tidak ada kemajuan. Lalu, apa alasan KPK mengusulkan supaya kasus korupsi hanya ditangani oleh lembaga antirasuah saja?

Menurut Saut, ada beberapa alasan mengapa ia mengusulkan supaya polisi dan jaksa tidak lagi perlu mengurus kasus korupsi. Pertama, agar tidak ada tumpang tindih dalam penanganan kasus. Kedua, supaya kejaksaan dan polri fokus di penanganan tindak pidana kriminal umum saja. 

“Karena di situ saja (menangani tindak pidana kriminal umum), sudah berat (tugas) Polri dan jaksa. Jadi, KPK bisa fokus menangani isu korupsi,” ujar Saut ketika dikonfirmasi oleh IDN Times melalui pesan pendek pada Senin malam (28/1). 

Lalu, apakah KPK sudah siap dengan jumlah personel yang ada untuk menangani semua kasus korupsi? Saut menyebut hal itu tidak masalah. Lagipula, lembaga antirasuah juga sudah meminta tambahan personel penyidik dan penuntut ke Polri dan kejaksaan. Walaupun usai diseleksi oleh konsultan independen, yang lolos hanya beberapa orang saja. 

Hal itu sempat dikomentari oleh anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik. Ia mengambil contoh, KPK mengklaim membutuhkan 50 SDM jaksa penuntut, namun pada faktanya yang diterima hanya 2 orang. 

“Padahal, sudah dikirim jaksa terbaik dari kejaksaan sebanyak 14. Namun, karena menggunakan jasa konsultan independen tadi yang dinyatakan lolos hanya 2 orang,” kata Erma kemarin ketika memimpin RDP dengan KPK. 

Mengenai hal itu, Saut menyebut standar yang diterapkan oleh lembaga antirasuah memang tergolong tinggi. 

“Ya, begitulah standar tingginya, yang paling utamanya itu punya integritas. KPK tidak bisa bertumpu pada data porto folio atau rekam jejak saja. Tapi, tetap yang utama itu integritas,” kata dia lagi. (Red)

Komentar

News Feed