oleh

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Audensi ke Mahkamah Konstitusi Terhadap Larangan Putusan Parpol Jadi Angota DPD

Jakarta, Publikasinews.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi memperoleh kejelasan mengenai Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 terkait larangan pencalonan anggota DPD dari pengurus parpol yang diputus pada 23 Juli 2018. 

Ketua KPU Arief Budiman yang didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan disambut langsung oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Rubiyo serta peneliti MK Pan Mohammad Faiz.

Usai pertemuan tertutup, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan MK bekerja berdasarkan hukum acara. Sesuai Pasal 47 UU MK, ketika sebuah putusan telah dibacakan maka putusan tersebut berlaku dan mengikat. “Putusan MK sejajar dengan UU. 

Selain itu tidak ada putusan MK yang berlaku surut,” kata Palguna belum lama ini, di Lantai 15 Gedung MK. Ia pun menolak mengometari putusan lembaga lain (Putusan Mahakamah Agung dan PTUN).

Sementara Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan pertemuan tersebut digelar agar KPU memiliki perspektif yang lebih utuh terkait putusan-putusan tentang syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan MK, MA, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Hakim MK menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan UU, sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara, wajib untuk mematuhinya, jadi itu yang kami tangkap. Pesan yang sangat jelas, bahwa putusan MK setara dengan UU demikian,” ujar Wahyu.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan MK dalam audiensi tidak berkomentar terkait putusan MA dan PTUN. MK hanya memberikan pernyataan terkait Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 itu. “Maka dari itu, senin besok tanggal 26 November 2018 kita akan melakukan rapat pleno, rapat pleno tersebut nantinya akan diputuskan hasil dari keputusan KPU seperti apa terkait hal ini, sesuai dengan masukan-masukan dari lembaga lembaga terkait yang sudah kami minta penjelasannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atas uji materi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Peraturan KPU No. 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Dalam amar putusannya, Majelis MA menyimpulkan Pasal 60A Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i UU No 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan  MK itu dijadikan dasar terbitnya Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, khususnya Pasal 60A yang mengatur keharusan bagi pengurus partai politik (pusat/daerah) untuk mengundurkan diri dari jabatannya bila mendaftar sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2019 sehari sebelum penetapan daftar calon tetap. Red

 

Komentar

News Feed