Jakarta, Publikasinews.com – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Chappy Hakim mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan pemerintah harus segera membentuk Mahkamah Penerbangan, untuk menindak lanjuti hasil dari dari investigasi kecelakaan.
“Hasil hasil KNKT itu sampai sekarang tidak, atau belum ditindak lanjuti. Di dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 itu sudah ditekankan bahwa harus dibentuk namanya Mahkamah Penerbangan,” kata Chappy dalam diskusi Awan Hitam Penerbangan Kita di kawasan Cikini Jakarta, Sabtu 3/10/18
Purnawirawan jenderal TNI AU ini menambahkan Mahkamah Penerbangan merupakan institusi yang akan menindaklanjuti hasil investigasi KNKT. Dan memberikan sangsi profesi pada perusahaan penerbangan.
“Contohnya laut itu ada Mahkamah Perairan. Mahkamah Perairan yang memberikan sangsi profesi itu harus profesional,” jelasnya.
Menurutnya masalah penerbangan bukanlah masalah Menteri Perhubungan dan maskapai penerbangan saja. Karena penerbangan itu tidak hanya penerbangan sipil komersial, karena ada penerbangan yang menyangkut sistem pertahanan dan keamanan negara. Dan, pembentukan Mahkamah Penerbangan menurutnya bukanlah sebuah gagasan yang baru. Karena gagasan ini sudah muncul sejak awal republik Indonesia berdiri.
“Tahun 1955 sudah ada lembar negara tentang Dewan Penerbangan, ini tahun 55 orang sudah melihat potensi terjadinya apa yang sekarang kita hadapi,” ujarnya.
Chappy mengungkapkan gagasan tahun 1955 itu muncul saat dunia penerbangan itu saat penerbangan komersial sipil di Indonesia mulai tumbuh dan penuh carut marut.
“Bagaimana penerbangan sipil komersial yang begitu amburadul. Di Jakarta ditumpahin ke pangkalan udara Halim tempat the national air defence system, the head national air defence system. Kita bisa bayangkan bagaimana kita mengelola ini ya, perlu penyempurnaan dan itu harus di tingkat strategis di level pemerintahan pusat. Red
Komentar