oleh

Korban Penganiayaan dan dugaan ‘PENGEROYOKAN’ oknum Anggota PMJ, Resmi buka LP

JAKARTA – PublikasiNews.Com | Dengan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum RAR Law Firm Law office, HM. Rusdi, SH, MH bersama Rony Permana Manulang, korban penganiayaan serta dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum anggota Kepolisian Polda Metro Jaya, dengan inisial (MHT) bersama 2 orang saksi (korban) telah resmi membuka laporan polisi ke SPKT Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.15 WIB hingga selesai pukul 02.50 WIB pada, Minggu (31/10/2021) dinihari.

Penganiayaan tersebut, mereka (para korban) alami di depan Coffeecius yang berlokasi di Ruko Asia Tropis AT 16 Nomor 9 Kota Harapan Indah Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang terjadi pada hari Kamis, 28 Oktober 2021.

“Benar, kami sudah buat LP-nya, terutama untuk dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh oknum Polisi. Laporan tadi kami masukkan sekitar pukul 00.15 WIB,” ujar HM Rusdi saat memberikan keterangan persnya dilapangan Presisi Mapolda Metro Jaya.

Laporan Polisi yang teregister dengan nomor LP/B/5429/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan pengaduan itu, Pelaku diancam dan akan dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan.

Saat dikonfirmasi wartawan akibat pemukulan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi tersebut, korban (MHT) mengaku mengalami memar di wajah, sakit dipunggung, dan seperti ada pendarahan di mata kanan. Sementara, saksi pertama pun mengalami lebam di wajah, dan saksi kedua mengalami sakit di perut sebelah kanan.

Rusdi mengatakan timnya sudah melaporkan oknum-oknum polisi tersebut ke Propam Mabes Polri. “Kami berharap kepada bapak Kapolri yang mana memiliki program Presisi yang kita dukung. Prerogratif, Responsibility dan tentunya Transparansi yang berkeadilan,” tegasnya.

“Kami berharap usai Bapak Kapolri menutup Sespimti di crack 30, Sespima di crack 61 dan Sespimen di crack 66, yang dimana pada waktu itu dengan sedikit geram dan bersemangat mengatakan kalau tidak mampu membenahi ekornya, Kepalanya akan saya potong,” kata Rusdi menirukan ucapan petinggi Polri.

Dalam hal ini, menurut Rusdi lagi, bahwa harus dipahami serta terindikasi telah semakin menurun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (Kepolisian), yang mana selalu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap orang-orang ingin pencari Keadilan.

“Berikutnya juga, di lain kesempatan Bapak Kapolda Metro Jaya khususnya menyatakan, bukan hanya akan memotong ekornya atau kepalanya. Bahkan akan mem ‘blender’ para pelaku yang tidak patuh atau menyeleweng dalam menjalankan tugas,” ungkap HM Rusdi lagi.

Untuk itu, dia juga menambahkan bahwa korban pemukulan, Penganiayaan dan adanya dugaan pengeroyokan oleh aparat kepolisian akan terus mencari keadilan.

“Selain itu, tentunya yang mana klien mempercayakan kami dari RAR Law & Firm untuk menangani kasus mereka hingga tuntas,” tegasnya ketika mendampingi kedua saksi (korban) dan menceritakan kalau korban yang satu lagi berinisial (MHT) sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

Sebelumnya, peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiyaan secara bersama-sama itu terjadi di kawasan Coffeecius Kota Harapan Indah, Bekasi pada hari Kamis 28 Oktober 2021 lalu, dengan saksi sebanyak empat (4) orang. Sementara, salah satu korban yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit, berinisial (MHT). Dan rencananya awak media akan melakukan konfirmasi ke pihak Polda Metro Jaya (di kesatuan/unit yang terlibat) atas kejadian tersebut.

“Sampai sejauh ini kami memiliki bukti bukti yang yang telah kami dapatkan dan saat ini sedang kami simpan. Selanjutnya ke depannya akan kami tunjukkan pada rekan-rekan media,” pungkasnya.(*/dok-ist./fwj-bks/red)

Komentar

News Feed