oleh

KPK Melakukan Pengeledahan Rumah Dinas Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi

Jepara, Publikasinews.com – Ruang kerja dan rumah dinas Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/12/2018). Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar 2 jam itu, tim KPK membawa sejumlah berkas yang dimasukkan ke dalam koper dan kardus air mineral.

Saat penggeledahan tim dari KPK tidak sendiri. Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap turut mengawal jalannya penggeledahan.

Marzuqi mengatakan, dari ruang kerjanya tim KPK membawa sejumlah berkas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ada pula salinan putusan pengangkatan bupati pun serta dibawa oleh tim dari KPK. Hanya kertas laporan dan salinan. Tadi (yang digeledah) ruang kerja dan kamar,” kata Marzuqi.

Selain membawa sejumlah berkas, Marzuqi juga dimintai keterangan. Tak lupa, tim KPK juga meminta Marzuqi kooperatif.

Menurut Marzuqi, kedatangan KPK ke tempat kerjanya lantaran praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) PPP pada tahun 2011 sampai 2013 sebesar Rp 79 juta.

Praperadilan itu dimenangkan oleh Marzuqi. Saya diduga menyuap. Ada main hakim. Padahal saya bertemu hakimnya tidak pernah. Kenal saja tidak,” kata dia.Sejak itu, dia dilaporkan ke KPK pada 2017.

Setelah itu, terhitung sudah dua kali dia dipanggil KPK tapi tak pernah hadir. Dengan alasan ketidakhadirannya saat dipanggil KPK, pada saat Marzuqi, Kondisi sakit, Setalah itu pemanggilan kedua, dia mengaku ada kepentingan lain. Red

Komentar

News Feed