Bangka, Publikasinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kedatangan KPK guna melakukan sosialisasi terkait korupsi terutama masalah gratifikasi yang saat ini tengah marak terjadi dan menjadi titik fokus perhatian dalam hal pemberantasan korupsi.
Dengan tema “Pemahaman dan Pengendalian Gratifikasi Untuk Indonesia Bebas Korupsi’, diisi oleh pemateri dari unit koordinasi & supervisi pencegahan, kedeputian bidang pencegahan KPK, Azrilzah.
Azrilzah yang menyampaikan meteri mengenai strategi nasional pencegahan korupsi (stranas pk) menjelaskan, pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata.
Ada 30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu: Kerugian keuangan negara,Suap-menyuap,Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan dan Gratifikasi.
Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Meskipun sudah diterangkan di dalam Undang-undang, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami definisi gratifikasi bahkan para pakar pun masih memperdebatkan hal ini.
Untuk itu KPK merasa perlu mensosialisasikan gratifikasi dihadapan para penyelenggara negara, baik itu pemerintah daerah maupun anggota DPRD.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK diikuti oleh anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dipimpin Ketua DPRD Ahmad Subari, Sekwan Ahmad Elvian serta Inspektur Kota Pangkalpinang. Red
Komentar