oleh

KPK Menindaklanjuti Dugaan Paket Proyek PUPR Lampung Selatan 10M Terhadap DPR

Lampung, Publikasinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan jatah paket proyek Dinas PUPR Lampung Selatan senilai Rp 10 miliar untuk DPRD setempat.

KPK beralasan, informasi tersebut merupakan fakta awal yang layak untuk ditindaklanjuti.

“Jatah Rp 10 miliar itu fakta awal, bersifat sementara, dan itu bisa mengarah untuk ditindaklanjuti (penyelidikannya),” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di sela skors sidang kasus dugaan uang suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 17 Januari 2019.

Sidang dengan terdakwa anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara itu diagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Pintu masuknya sudah ada. Ada apa dengan jatah proyek Rp 10 miliar tanpa setoran? Itu yang perlu didalami,” imbuhnya.

Ali pun membeberkan jatah paket proyek senilai Rp 10 miliar yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.

Syahroni juga mengakui bahwa itu merupakan jatah paket proyek Rusman Effendi yang disunat.

“Jadi intinya gini. Ada plotting proyek anggaran yang sebenarnya jatahnya Rusman Effendi, yakni Rp 50 miliar di tahun 2017,” kata Ali.

Kemudian dia cuma dapat jatah Rp 30 miliar. Rp 20 miliar itu, yang Rp 10 miliarnya gagal tayang. Jadi otomatis nggak dimenangkan siapa pun. Sedang yang Rp 10 miliarnya diperuntukkan kepada DPRD,” lanjut Ali.

Ali mengaku sudah mengonfrontasi BAP tersebut kepada Syahroni yang menjadi saksi dalam perkara dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara.

“Dan ternyata benar, Syahroni pernah diajak Pak Hermansyah Hamidi ketemuan dengan wakil, ketua, dan anggota DPRD (Lampung Selatan), untuk memberikan jatah proyek Rp 10 miliar tanpa ada setoran (fee proyek),” ucap Ali

Terkait tujuan tujuan pemberian jatah proyek Rp 10 miliar, Ali mengaku juga bertanya-tanya.

“Nah, jadi kalau untuk tujuannya, Syahroni nggak tahu. Itu hanya Pak Herman yang tahu. Tapi, dalam keterangannya dia tidak mengakui. Tapi, tadi Pak Rusman ditunjukkan (bukti) catatan, supaya meyakinkan bahwa jatahnya Rp 50 miliar berkurang Rp 10 miliar untuk DPRD, dan itu benar,” timpalnya.

Saat disinggung apakah pemberian jatah proyek tahun 2017 ini untuk ketuk palu APBD, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Nah, kalau itu belum tahu. Makanya nanti perlu didalami, mengapa dapat jatah Rp 10 miliar tanpa dipotong apa pun,” katanya.

“Kan ini semua dipotong 21 persen. Sedang untuk DPRD tidak. Nah, ini untuk apa? Itu lho. Ada kepentingan apa? Nanti kita akan tindak lebih lanjut,” imbuhnya.

Saat disinggung apakah tindak lanjut ini akan mengarah pada tersangka baru, Ali belum bisa berkomentar banyak.

“Kami fokus pada perkara ini dulu. Kemudian kalau sudah putus persidangan ini, fakta persidangan yang didapat kita kembangkan lebih lanjut,” kata Ali. Red

Komentar

News Feed