Jakarta, Publikasinews.com 7/10/24 Lukas Enembe sempat menulis surat yang secara khusus ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Isi surat itu memuat permintaan Lukas untuk berobat ke Singapura.
Dalam surat itu pun tertera keterangan tanggal pembuatan surat, yaitu 29 Januari 2022. Di bawah surat nampak tanda tangan dari Lukas Enembe.
Kepada Yth Ketua KPK di Jakarta Dengan hormat, Bpk Ketua yang saya hormati. Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura, kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya.
foto surat dari Lukas Enembe itu. Terlihat surat itu ditulis tangan dalam sebuah secarik kertas.
Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, membenarkan isi surat tersebut ditulis langsung oleh Lukas. Namun ia mengatakan hingga saat ini belum ada jawaban yang diberikan KPK. Belum ada,” kata Emanuel saat dihubungi, Selasa (7/2/2023). Dia menjawab apakah surat dari Lukas Enembe telah dijawab oleh KPK
KPK Tegaskan Tak Ada Tagih Janji, Lukas Enembe melalui tim pengacaranya sempat mengirimkan surat khusus yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri. KPK menyatakan tidak ada penagihan janji dalam isi surat Lukas kepada Firli. Bukan tagih janji sebenarnya. Karena tidak ada yang dijanjikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (4/2).
Ali mengatakan saat momen pertemuan Firli di kediaman Lukas di Papua, tidak ada hal yang dijanjikan kepada Lukas Enembe. Pertemuan itu, menurut Ali, pun bersifat terbuka dan disaksikan sejumlah perwakilan institusi lainnya.
“Pertemuan di Papua saat itu terbuka, tidak ada pembicaraan khusus. Diikuti oleh penyidik, tim dokter, pihak keluarga LE, Kapolda, BIN, dan Kodam. Bahkan terbuka untuk diliput dan dipublikasikan,” katanya.
Menurut Ali, isi surat Lukas Enembe kepada Firli berisi permintaan untuk melakukan pengobatan ke Singapura. Dia menyebutkan surat serupa pun pernah disampaikan kepada pihak KPK setelah Lukas Enembe menolak menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
“Sebelumnya juga yang bersangkutan juga menolak berobat di RSPAD dan tersangka LE juga menulis surat yang poinnya sama. Untuk penasihat hukum tersangka LE, kami sampaikan stop narasi kontraproduktif. Silakan fokuskan pada materi pembelaan sesuai koridor hukum,” tutur Ali.
Lukas Enembe saat ini masih menjalani penahanan di Rutan KPK hingga 13 Maret 2023. Kondisi kesehatan Lukas pun dipantau secara berkala oleh tim dokter.
“Bila memang tim medis RSPAD maupun dokter independen menyarankan harus dirujuk berobat, kami tentu pertimbangkan lebih lanjut. Sejauh ini pengobatan di RSPAD masih memadai,” jelas Ali (red)
Komentar