oleh

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota Bekasi

-Internasional-1.943 views

Kota Bekasi, Akuratnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi,  melakukan pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara pada Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi, Kamis (5/7) malam. Rapat pleno dilakukan di Hotel Horison Bekasi.

Menurut Komisioner KPU Kota Bekasi, Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni, pelno itu berdasarkan hasil perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan sejak 28 Juni 2018, belum lama ini.

“Kami akan rekap per kecamatan. Jadi nanti ketua PPK itu akan membacakan hasil rekap di kecamatannya masing-masing, kemudian kami tuangkan ke aplikasi penghitungan, kemudian setelah itu baru ditetapkan sebagai hasil rekapitulasi tingkat kota,” kata Nurul.

Setelah pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil, pada 10 Juli 2018 akan diadakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.Namun, dengan catatan bahwa tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari pasangan calon yang menolak hasil rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil.

“Jadi nanti yang selanjutnya itu adalah penetapan pasangan calon terpilih yang setelah proses register di MK kalo tidak ada yang menggugat, baru kami akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Nurul.

Jika ada pasangan calon yang menolak hasil rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan hasil, paslon tersebut diperbolehkan melakukan gugatan ke MK satu hari setelah rapat rekapitulasi.

Rapat penetapan paslon terpilih pun akan diadakan tiga hari setelah keluarnya hasil putusan MK soal gugatan dari paslon yang menolak hasil rapat pleno rekapitulasi. (@sofie)

Komentar

News Feed