oleh

Kris: Pembinaan SDM Aparatur Pemasyarakatan, Kunci Perbaikan Layanan LAPAS

-Nasional-2.068 views

Jakarta, Publikasinews.com – Terjadinya berbagai kerusuhan di Lapas dan Rutan seperti tidak ada hentinya. Dimulai dari Rutan Sialan Bungkuk Riau, Lapas Banda Aceh, Rutan Siak, Lapas Narkotika Langkat, Rutan Sigli, yang diakui pemicunya adalah perlakuan yang buruk petugas kepada narapidana serta komplain narapidana terhadap layanan yang diberikan.

“Mencermati hal tersebut tentu tidak saja, melihat permasalahan (perlakuan buruk terhadap napi) yang nampak yang menjadi pemicu. Karena kalau hanya hal tersebut yang dibenahi maka akan rentan terjadi kembali kerusuhan tersebut.” Ujar Ketua Umum RKIH, Kris Budihardjo dalam keterangan resmi kepada redaksi, Sabtu (22/6/2019).

Menurut Kris, Perlakuan dan layanan yang buruk kepada narapidana tentu tidak lepas dari penyiapan kompetensi petugas serta sarana pendukung layanan narapidana dan tahanan.

Kris memaparkan, Petugas yang tidak mendapatkan pelatihan yang memadai serta terlebih kompetensi para pimpinan Lapas dan Rutan yang tidak cukup tentu akan menjadi kerentanan terjadinya penyalahgunaan wewenang karena Lapas dan Rutan saat ini menjadi tempat dengan sekuritas tinggi semenjak maraknya peredaran narkoba dan kejahatan extraordinary lainnya.

“Pungli menjadi isu yang menghangat dan ini tentu yang melahirkan perlakuan diskriminasi yang menyebabkan kemarahan narapidana dan tahanan.” Paparnya.

“Sayangnya Dirjen Pemasyarakatan yang mempunyai tugas penyelenggaraan Pemasyarakatan justru tidak memiliki wewenang dalam penyiapan petugas dan para pejabatnya karena secara kewenangan hal tersebut adalah kewenangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.” Ungkap Kris Budihardjo.

Menurut Kris, kondisi itu kian diperparah lagi, sebab Seorang Dirjen hanya berwenang melakukan pembinaan teknis, tetapi kalau petugas dan pejabat serta sarana yang tidak mendukung maka upaya pembinaan teknis juga tidak ada artinya.

“Bahkan bisa jadi pengangkatan seorang Kalapas menjadi sangat subyektif tidak melalui penilaian prestasi dan kecakapan serta rekam jejeknya.” Kata Kris.

Dia mencontohkan, apa yang terjadi pada Kalapas Pohowatu, yang nyata-nyata bisa menjadi Lapas produksi, sampai dengan ekspor coco fiber, saat ini tidak jelas nasibnya karena telah diganti oleh orang lain dan yang bersangkutan belum mendapatkan surat penempatan atas jabatan barunya.

“Tentu masyarakat berharap pembenahan Lapas dan Rutan dapat segera dilakukan seiring dengan pencanangan revitalisasi Pemasyarakatan. Namun kewenangann nyata untuk dapat melakukan pembinaan SDM dan alokasi anggaran dan prasarana oleh Dirjen Pemasyarakatan tidak dapat diabaikan.” Tandas Kris Budihardjo.

Komentar

News Feed