oleh

Lima Orang Tersangka Kejagung Terlibat Tindak Pidana Pembobolan Bank Mandiri Commercial Banking Centre

Jakarta, Publikasinews.com – Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat Bank Mandiri dan dua petinggi PT Tirta Amarta Bottling (TAB) serta menjerat Dirut PT TAB Rony Tedy dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kelimanya diduga kuat terlibat secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana pembobolan Bank Mandiri Commercial Banking Centre (CBC) cabang Bandung dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono membenarkan bahwa pihaknya menetapkan 4 orang tersangka baru dalam perkara itu. Sementara tersangka Direktur Utama PT TAB Rony Tedy dijerat dengan Pasal TPPU setelah melakukan tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung.

Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempat nama itu juga sudah diajukan pencekalan ke Ditjen Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri, kendati sampai saat ini keempat tersangka tersebut masih belum ditahan tim penyidik.

Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan banyak tersangka yaitu Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Vincentius yang sempat buron, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager PT TAB Frans Edward Chandra, Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk dan tersangka lain berinisial TS dan PPW yang menjabat sebagai pemutus kredit.

Kejagung bahkan telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Rony Tedy sebagai Direktur Utama PT TAB yang diduga kuat merupakan aktor intelektual di balik kasus itu.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Dari sana, perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit. Semestinya, dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan KI dan KMK. Akibatnya, keuangan negara Rp1,5 triliun, yang terdiri dari pokok, bunga dan denda, raib tak jelas. Red

Komentar

News Feed