oleh

M.Nazar Akui Terima Fee 1,711 Milyar Sebagai Fee Proyek Pipa Bekasi

Jakarta, publikasinews.com –Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan pipa bekasi kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 12/06/19.dengan agenda keterangan saksi.

Dalam persidangan ke empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anggiat Simare-Mare, Meina Woro Kustinah, Donny Sofyan Arifin dan Teuku M. Nazar mendengarkan keterangan empat saksi.

Saksi yang dihadirkan antara lain, Yohanes Herman bagian keuangan PT.WKE dan administrasi pada PT.TSP. Michael Andri Wibowo,sebagai administrasi pada PT. WKE, Asri Budiarti selaku bendahara Satker SPAM Stategis, Wiwik Dwi Mulyani selaku pejabat penguji Perintah Membayar (PPSPM) pada satker SPAM Strategis Kementrian PUPR yakni Dwi Wardana sebagsi staf satker SPAM tanggap darurat Kementerian PUPR, saksi Dita Apriyanti sebagai Pejabat penguji surat perintah membayar (PPSPM) satker SPAM Darurat Kementerian PUPR.

Terdakwa Anggiat didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 ,sebagai mana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
terdakwa meina, Donny dan terdakwa M.Nazar didakwa melanggar 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomr 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasak 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Rosmina Rosmina ,SH MH menanyakan kepada Jaksa penuntut Umum KPK tentang ke 6 orang saksi diatas untuk Terdakwa yang sama yakni, Saksi Yohanes, michael Andri Wibowo untuk terdakwa Anggiat, Meina, Doni dan Nazar. Saksi Asri Budiarti dan saksi Wiwik Dwi Mulyani untuk terdakwa Anggiat, Meina dan Doni, saksi Dwi Wardana dan saksi Dita Apriyanti untuk Terdakwa M.Nazar.

Atas keterangan saksi saksi tersebut Terdakwa M.Nazar menyanggah Bahwa uang yang telah diterimanya Rp 1,711 Milyar yang diserahkan oleh Yuliana dan Adi Darma secara 3 tahap kepada saksi Dwi Wardana adalah sebagai fee atas Proyek Pengadaan Pipa Bekasi, Bukan sebagai penerumaan fee dari Proyek Donggala Palu, sebagai mana yang didakwakan Jaksa penuntut umum
dalam persidangan.

Terdakwa M .Nazar yang didampingi kuasa hukum ,Tony Budi Yanto SH, Budi Suranto Bangun SH,MH dan A.Komarudin SH, meminta keterangan kepada Saksi Yohanes Herman dan Michael Adri Wibowo, ” Apakah saksi mengetahui uang tersebut betul betul sudah diterima oleh terdakwa Secara serempak? saksi mengatakan, “Hanya mencatat saja permintaan uang keluar melalui SMS yang dikirim oleh Dirut PT WKE. Budi Suharto kepada saksi.

Saksi mengatakan tidak tahu apakah uang tersebut diterima oleh Terdakwa. saksi Dwi juga mengatakan, bahwa pemberian uang secara 3 tahap sejumlah Rp 1,711 Milyar terkait dengan Proyek pengadaan pipa Bekasi. Hal tersebut diakui oleh terdakwa M.Nazar yang menerima uang terima kasih atau fee Rp 1,711 Milyar sebagai fee proyek pengadaan pipa Bekasi.

(Nhd)

Komentar

News Feed