oleh

Mahkamah Agung Suhadi Putusan Kasasi Baiq Nuril Independensi Hakim Harus Dihormati

Jakarta, Publikasinews.com – Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi enggan menanggapi kritik yang dilontarkan sejumlah kalangan terkait putusan kasasi kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Baiq Nuril. Suhadi mengatakan putusan kasasi itu telah didasarkan pada dakwaan jaksa penuntut umum.

“Independensi hakim itu harus dihormati dalam mengambil putusan. Karena adil atau tidak adilnya itu milik publik, silakan publik menilai. Kamis malam, 15 November 2018.

Pada 26 September 2018 majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Baiq Nuril. Mahkamah menganggap Nuril terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Putusan kasasi ini sekaligus menganulir putusan pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Nuril bebas dari segala tuntutan dan tak bersalah.

“Majelis Mahkamah Agung berpendapat perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum, sehingga dinyatakan dia bersalah dan dijatuhi pidana,” kata Suhadi.

Suhadi juga menyanggah tudingan sejumlah pihak yang menyebut MA mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum. Pasal 3 Perma itu menyebut hakim wajib mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Suhadi berujar Sri Murwahyuni pun merupakan salah satu penyusun Perma tersebut. Suhadi juga beralasan, peraturan itu berlaku dalam konteks pemeriksaan di persidangan, terutama tingkat pertama. Red

Komentar

News Feed