oleh

Majelis Hakim Tipikor Menjatukan Putusan Bebas Kepada 3 Terdakwa Kasus Kurupsi Kerdit Bank Mandiri

Bandung, Publikasinews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan putusan atau vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus korupsi kredit Bank Mandiri, Teguh Kartika Wibowo, Surya Beruna dan Frans Eduard Zandstra. 

Teguh, Surya, dan Frans dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan baik primer dan subsider, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana dalam pemberian kredit investasi dan modal kerja Bank Mandiri kepada Rony Tedi dan Juventius dari PT Tirta Amarta Bottling (TAB).

Amar putusan atau vonis selain dibacakan Tety Siti Rohmat Setiawati, juga bergantian oleh hakim Martahan Pasaribu, Tardi, Judijanto, dan Basari Budhi Pardiyanto.

“Menyatakan terdakwa Teguh Kartika Wibowo, Frans Eduar Zandstra, dan Surya Beruna tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa,” kata anggota majelis hakim Tety Siti Rohmat Setiawati di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (7/1/2019).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa Surya Beruna sebagai Commercial Banking Manager, Teguh Kartika Wibowo sebagai Senior Credit Risk Manager dan Frans Eduard Zandstra yang saat itu menjabat Senior Relation Manager Bank Mandiri Cabang Bandung tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. “Unsur perbuatan melawan hukum para terdakwa tidak terbukti,” ujar Tety. 

Seusai majelis hakim menjatuhkan vonis dan mengetuk palu, keluarga ketiga terdakwa menangis haru. Bahkan Teguh, Surya, dan Frans sujud syukur di ruang sidang.

Diketahui, kasus ini berawal saat Bank Mandiri menyalurkan kredit investasi kepada Rony Tedi dan Juventius dari PT TAB, perusahaan air minum dalam kemasan di Kabupaten Bandung Barat secara bertahap hingga sebesar Rp1,1 triliun. 

Namun, Rony Tedi yang juga terdakwa dalam kasus ini tidak mampu membayar. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus kasus ini beraroma korupsi karena Rony Tedi dan Juventius membuat laporan keuangan palsu untuk memuluskan pencairan kredit tersebut. Berdasarkan audit BPK, negara dirugikan Rp1,8 triliun.

Sebelumnya, jaksa menuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Teguh Kartika Wibowo dan Surya Beruna agar diputus bersalah dengan pidana penjara 8 tahun. Sedangkan terhadap Frans Eduard Zandstra, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara. Red

Komentar

News Feed